JPPOS.ID,JAKARTA,– Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal memblokir konten terkait Front Pembela Islam (FPI) di internet, termasuk media sosial dan situs web.
Menurut Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, langkah blokir konten ini diambil sebagai tindak lanjut surat keputusan pemerintah yang menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12).
“Tentu karena yang diumumkan tadi itu berupa payung hukum, berupa SKP ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo,” kata Dedy ketika dihubungi kumparanTECH, Rabu (30/12).
“Kita akan mem-follow up itu dengan membersihkan konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk SKP yang sudah ditandatangani dengan langkah-langkah yang diperlukan bisa berupa pemutusan akses atau pemblokiran, atau bisa juga tindakan-tindakan lain untuk mengendalikan konten yang melanggar peraturan perundangan itu.”
Dedy menjelaskan, Kominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh UU ITE untuk menjaga ruang digital. Mandat tersebut terdapat pada Pasal 40 UU ITE.
Dia menjelaskan, untuk konten media sosial, Kominfo akan mengajukan permintaan kepada platform yang bersangkutan jika terdapat konten FPI di dalamnya.
“Kalau website ada pengelolaannya sendiri ya itukan nanti kita dalami apakah website itu bisa dilakukan pemutusan secara langsung atau nggak,” kata Dedy.
“Segera, setelah ini ditandatanagni, ini tim Kominfo langsung bergerak.”
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).(Effendi)