JPPOS ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan komisi pemberantasan korupsi (KPK) harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Apresiasi Pernyataan Presiden Jokowi tindak lanjut bagi program 75 pegawai KPK Tak Lolos TWK. Demikian disampaikan kepada media pada senin (17/5).
Oleh karena itu, kata Jokowi, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
“Saya minta kepada para pihak terbaik, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegwai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujar Jokowi.
Jokowi sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU 19/2019 tentang perubahan UU kedua KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Terkait Hal tersebut, Senator Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) turut mengapresiasi kebijakan serta pernyataan yang diambil Presiden Jokowi ditengah Pro-Kontra status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
” Pemimpin yang Arif, Bapak Jokowi telah menentukan arah yang tepat bagi penguatan KPK. artinya Pemerintah serius dalam membangun Narasi KPK yang Transparan dan terus Memerangi Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” ujarnya.
Ketua Komite I, Fachrul Razi Menambahkan Bahwa, pernyataan Presiden Jokowi tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK.
Ia juga meminta pemerintah untuk segera memproses langkah-langkah straregis dalam menindaklanjuti program 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. “Pak Presiden Jokowi sudah berbicara, saatnya institusi terkait untuk memfollow up pernyataan presiden,” tegas Fachrul Razi.
membentuk tim Investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK.
Evaluasi tersebut meliputi perbaikan sistem di KPK agar mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Presiden. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga anti korupsi. (Effendi)