jppos.id, Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan Membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan guna mengantisipasi peredaran barang ilegal dari luar negri.
“Sebenarnya bukan larangan, tapi kita melakukan pembatasan, karena memang ini produk tekstil harus dilindungi,” kata kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang Senin.
Ia mengatakan pembatasan barang bawaan bagi penumpang ini merupakan langkah Bea Cukai menindak lanjuti intruksi Kementrian Perdagangan (Kemendag) yaitu membatasi Kuota barang bawaan dari luar negri.
“Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahan-perusahan kita potong berdasarkan kuota,” ujarnya.
Ia mengungkapkan langkah pembatasan barang bawaan tersebut selain merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai usaha melindungi produk-produk dalam negri.
“Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negri” ujar Gatot Sugeng Wibowo.
Adapun sebelumnya presiden Joko widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Presiden Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tektil dalam negri.
Presiden Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.
Red.