JPPOS.ID || Humbahas. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar Apel Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman Kantor Kejari Humbahas, Senin (29/1/2024).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan-Bapak Anthony, SH diikuti oleh Para Kepala Seksi dan Kasubbag serta seluruh jajaran di lingkungan satuan Kerja Kejari Humbahas.
Kajari Humbahas melalui Kasi Intelijen – Gerry Gultom,SH, MH mengatakan bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pada aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Beliau juga mengatakan bahwa kegiatan Apel dan Deklarasi bersama pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sumatera Utara, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-119/L.2/Cr.5/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Apel Integritas Satuan Kerja di Wilayah Hukum Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan Penandatanganan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh seluruh Pegawai.
( Tonga Sihite )