JPPOS ID || Pulau Buru, Maluku. Kejaksaan Negeri Buru berhasil mengembalikan Uang Senilai Rp.63.417.445, dari lima Wajib Pajak kepada Dinas pendapatan Daerah Kabupaten Buru.
Berdasarkan memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Negri Buru dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Profinsi Maluku, maka melalui Surat kuasa khusus Dinas Pendapatan Daerah kepada Kejari Buru sub Bidang perdata dan tata usaha Negara, telah dilaksanakan penagihan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan dari lima wajib pajak yang dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penyetoran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019-2020 yang diserahkan oleh Wajib Pajak untuk pihak Kejaksaan Negeri Buru kemudian dikembalikan pada Dinas Pendapatan Daerah dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Dinas pendapatan Daerah.
Penyerahan tunggakan Wajib Pajak tersebut dilakukan di Kantor Kejari Buru pada Selasa kemarin, adapun dari kelima wajib pajak itu diantaranya adalah:
(SD) dengan nilai tunggakan sebesar Rp.14.656.207, (JK) Rp.4.633.390, (HY), Rp.13.378.767. (RR) Rp.16.045.742. dan (SB) Senilai Rp.14.703.339. Dengan total dari nilai kelima tunggakan waji pajak Sebesar Rp.63.417.445. (Malik Jp)