Kajari Pati Digeruduk Wartawan dan LSM Pembela Keadilan dan Kebenaran

Jppos.id_Jateng

Pati — Sekumpulan LSM dan Wartawan dari lintas media se-Kabupaten Pati menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pati terkait statement Kajari Mahmudi. S. H. yang kontroversial dan viral di sosial media. Senin (10/05/21).

Dalam rangka sosialisasi pendampingan hukum ke Kepala Desa se-Kabupaten Pati yang sudah dilakukan belum lama ini. Kajari Pati melontarkan beberapa pernyataan, diantaranya bahwa Kajari akan mendampingi dikala Kades tersangkut perkara hukum dan dijamin Kades tidak akan masuk bui, cukup mengembalikan dana yang diselewengkan saja. Ini tentunya seakan-akan Kajari Pati menjadi beking para Kades yang punya masalah hukum, sehingga membuat para Kades besar kepala.

Di dalam dugaan pernyataannya lagi, Mahmudi juga menghimbau kepada para Kades agar jangan takut dengan tekanan dari pihak ketiga, seperti oknum LSM dan oknum wartawan yang mencari cari kesalahan, ini tentunya mencederai fungsi demokrasi karena yang sesungguhnya wartawan adalah sebagai penyampai informasi bukan pencari kesalahan dan juga sebagai kontrol sosial. Dengan pernyataan tersebut seakan menghina profesi LSM dan Wartawan.

Berdasarkan instruksi Jaksa Agung nomor 1 tahun 2001, bahwa “media adalah mitra Kejaksaan”, hal ini tentunya bertolak belakang dengan instruksi tersebut.

Awalnya Kajari hanya mau menerima 5 orang sebagai perwakilan untuk audiensi, namun para LSM dan wartawan yang hadir meminta untuk semua ikut masuk ke ruang audiensi dan akhirnya dikabulkan. Dalam audiensi yang pertama disampaikan oleh juru bicara yayak sebagai aktifis, yayak menyampaikan 4 hal yakni :

  1. Apa kapasitas Kajari sehingga ber-statement, bahwa jika Kades melakukan penyelewengan dana Desa tidak akan ditahan.
  2. Kenapa Kajari tidak ber konsepsi prosedur hukum tetapi malah ber otoritas dari kebijakan saja.
  3. Pakta integritas dari Pemerintah Pusat sampai Daerah memberantas pungli, korupsi dan penyelewengan lain.
  4. Siapa penanggung jawab surat kesepakatan pendampingan hukum yang dilakukan Kajari. Yayak menambahkan bahwa Kajari bersifat Sombong dan jumawa.

Jawaban demi jawaban langsung disampaikan oleh Kajari Mahmudi sendiri namun semua jawaban seakan tidak mengakui semua statementnya tersebut dan terkesan mengelak, Walaupun dia bilang tidak akan mengkhianati warga Pati, walaupun dia pendatang. Hingga membuat peserta audiensi geram dan mengatakan Kajari bisa kualat kalau main-main di bumi Pati. Kajari mengatakan bahwa dia bekerja juga berdasar perintah atau MOU dengan Bupati Pati.

Andi Maulana dari GN PK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) ,menyampaikan Kajari harus menarik terkait konsep maupun kesepakatan yang sudah dijalankan dengan Kepala Desa itu dan meminta Kajari harus netral tidak boleh memihak dengan Kades.

Suasana semakin memanas dan Kajari menenangkan audiens dengan ber sholawat hingga pada akhirnya, Basudewa salah satu jurnalis menanyakan, “apakah betul Kajari menerima uang yang ditarik dari para Kades, 2-3 juta per Kades ?,” lagi -lagi jawabannya mengelak dan dengan alasan puasa, kerongkongan sudah sakit Kajari menutup acara.

Audiensi yang diselenggarakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Pati ini belum mendapatkan hasil yang maksimal, mengingat bulan Ramadhan maka gabungan LSM dan Wartawan yang hadir bersepakat akan melakukan audiensi lanjutan sehabis lebaran.

Pewarta: Mury

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *