Kades Dava Diduga Tak Becus Menyelesaikan Pembangunan Rumah Adat, Anggaran ADD Tahun 2020

JPPOS.ID _ MALUKU
Pulau Buru —
PJS Kepala Desa Dava Kecamatan Waelata Sudarno diduga tidak becus menyelesaikan pembangunan rumah adat di Tahun Anggaran 2020 sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA). Jumaat (18/12/2020).

Pembangunan rumah adat yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Swakelolah Tahun 2020 sebesar Rp.107,484,000. yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) mangkrak.

Berberapa Wartawan yang melakukan penulusuran ke lokasi tersebut dilapangan, Kamis (17/12/2020) terdapat temuan proyek pembangunan rumah adat mangkrak, bahkan tidak ada satupun orang yang bekerja dilokasi proyek rumah adat.

Kemudian dalam papan anggaran ditemukan pelaksanaan pembangunan rumah adat dibidang (Sub) kebudayaan dan masyarakat yang bertempat didusun Wamsait Desa Dava tidak tertulis tanggal dan bulan mulainya waktu pelaksanaan Pekerjaan dan berakhirnya pekerjaan.

Hanya tertulis waktu pelaksanaan 60 hari dikalender tidak ada bulan dan tidak ada tanggal penyelesaian rumah adat kapan diselesaikan dalam Papan Anggaran, hingga kini berakhirnya Tahun Anggaran 2020 tinggal 13 hari memasuki Tahun Anggaran 2021 Proyek pembangunan rumah adat belum selesai.

Kepala Desa Dava Sudarno saat dikonfirmasi media Jurnal Polisi melalui sambungan Telepon Seluler mengenai pembangunan rumah adat yang belum terselesaikan, Kades mengatakan bahwa kendalanya tukang lagi ke kayeli mamanya sakit, ketika ditanya bulan berapa proyek itu dikerjakan, Kadespun tidak tau bulan berapa dikerjakan, bahkan sempat ditanya lagi menyangkut ongkos tukang Kadespun juga lupa.

Pewarta: Malik Masuku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *