Kabupaten Poso, Kembali Pertahankan Predikat WTP Atas LKPD 2020

Jurnalpolisipos.id||Palu(Sulteng) – Bupati Poso dr.Verna Inkiriwang mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya Kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah serta seluruh jajarannya terlebih khusus kepada tim yang bertugas di poso atas bimbingan, masukan dan koreksi terhadap LKPD Poso Tahun Anggaran 2020 sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyusunan LKPD kedepannya. Hal itu diungkapkan di Aula Kantor Perwakilan BPK Palu dihadapan Kepala Perwakilan BPK Palu Slamet Riyadi usai penyerahan LHP Kepada Ketua DPRD dan Pemerintah Kabupaten Poso. Kamis, 20/5/2021

“Terhadap LKPD Poso Tahun Anggaran 2020, kami berusaha mematuhi ketentuan perundang-undangan untuk menyampaikan LKPD tepat waktu yang berisi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca per 31 Desember 2020, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Ekuitas dan catatan atas laporan keuangan”. Demikian dijabarkan Bupati Poso pada Sambutannya

Beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berkomitmen dan menindaklanjuti terhadap semua temuan dan rekomendasi berupa sistem pengendalian intern maupun terhadap kepatuhan sesuai batasan waktu yang telah ditentukan 60 hari kedepan begitu juga tindak lanjut atas temuan BPK hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Poso Tahun 2020 akan kami sampaikan kepada BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah sebagai bahan pemantauan tindak lanjut.

Di akhir sambutannya Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang berharap hubungan baik selama ini antara BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah dengan pemerintah daerah kabupaten Poso dapat terus ditingkatkan terlebih yang bersifat komunikasi dan konsultatif.

“Kami pun tetap terbuka menerima saran dan masukan serta jangan bosan-bosan bila kami dan para pejabat kami melakukan konsultasi dengan pihak BPK karena itu semua, demi perbaikan dan mewujudkan pemerintahan yang baik bersih clear and clean”. Ujar Bupati Poso menutup sambutannya

Sementara Kepala Perwakilan BPK Palu Slamet Riyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi atas kerjasamanya atas Penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang semakin transparan dan akuntabel. Selain itu kami juga telah melaksanakan penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan daerah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi, penyerahan LHP kepada seluruh Kepala Daerah sebelumnya pada saat Pemerintah Daerah menyampaikan laporan keuangannya pada BPK pada bulan Maret 2021.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara atau daerah salah satu hal yang penting yang harus dilakukan oleh kepala daerah adalah menyusun dan menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut sesuai dengan pasal 17 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan wajib disampaikan kepada lembaga perwakilan dan Pimpinan Entitas.

Beliau juga menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran Informasi yang di sajikan dalam laporan keuangan menurut peraturan perundang-undangan.

Adapun kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kami juga menilai terkait dengan efektivitas sistem pengendalian internal, kemudian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan.

Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa terhadap kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud (Kecurangan) yang ditemukan kemudian hari.
Diakhir sambutannya Slamet Riyadi mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pemerintah Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi tahun 2020 bahwa telah menyajikan secara wajar tanggal 31 Desember 2020.

“Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) untuk itu BPK memberikan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi beserta jajaran OPD nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan dan tentu tidak lepas dari sinergi yang dibangun dengan DPRD”. Ujar Slamet Riyadi.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Palu Slamet Riyadi bersama jajaran, Bupati Sigi Mohammad Irwan S.Sos., M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi K.D Mapeda SH.,MH, Wakil Ketua I Kabupaten Sigi Rahmat Saleh S.Hut, Para Kepala Inspektorat Kabupaten Poso dan Kabupaten Sigi, Ketua tim bersama anggota pemeriksa LKPD Kabupaten Poso Tahun 2021 dan Tamu undangan lainnya.

(Victor Reppie JPPos Poso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *