JPPOS.ID – Medan – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T diwakili Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap, SH., MSP mengikuti rapat koordinasi analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada tahun 2020 secara virtual dari ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan, Jumat (2/10).
Rakor yang yang dibuka oleh Menko Polhukam, Mahfud MD ini turut dihadiri oleh Mendagri, Tito Karnavian, Kepala BNPB, Doni Monardo, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Plh Ketua KPU, Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu, Abhan.
Dalam sambutan pembukaannya Menko Polhukam mengatakan Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 tidak akan ditunda akan tetapi dalam pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dalam masa kampanye, pasangan calon kepala daerah dan tim nya harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Saya sudah menyampaikan kepada Kapolri agar Polri harus bersikap tegas memberikan sanksi kepada tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan, sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan dapat berupa teguran, pembubaran atau larangan berkampanye selama tiga hari, selain itu sanksi juga dapat diteruskan dengan pidana.”kata Menko Polhukam. (RT)