JPPOS.id || Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Belanja Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Aula BPK Perwakilan Sulteng. Rabu, (17/1/2024)
Penyerahan tersebut dihadiri ; Bupati dan Walikota se-Sulteng, Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se-Sulteng, Kepala OPD Pemprov Sulteng dan pejabat terkait lainya.
Dalam laporannya, Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto menyampaikan bahwa Sesuai pasal 4 ayat (1) UU 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPK”ucap Kepala BPK Binsar Karyanto.
Binsar juga mengungkapkan, dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK 2020-2025, visi BPK adalah menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan BPK difokuskan pada agenda-agenda pembangunan pemerintah, arah RPJMN dan RPJMD serta isu-isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat.
“Laporan yang diserahkan BPK, 10 laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 12 laporan hasil pemeriksaan kepatuhan”sebut Binsar.
Dalam sambutanya, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 17 ayat (4), (5) dan (6).
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan provinsi sulawesi tengah beserta jajarannya yang telah melaksanakan pemeriksaan atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu”ucap Gubernur Rusdy Mastura.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan ini tentunya menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik lagi di masa depan.
Lebih lanjut, Rusdy menjelaskan, upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat di laksanakan sendiri oleh pemerintah daerah.
“Diperlukan sinergi antara BPK-RI, DPRD dan Pemerintah Daerah, tanpa harus mencampuri tugas dan fungsi masing-masing”harap Gubernur.
Terakhir, Gubernur berharap, agar seluruh kepala daerah bersama sekretaris daerah dan seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh hari) setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
( Faisal / Ro Adpim )