JPPOS.ID||Palu(SULTENG) – Pengukuhan PJS , Bupati Tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Pertama PJS. Sabtu – (26/09/2020).
- PjS Bupati Sigi , Sisliandy , SSTP, M.SI Nomor SK .131.72-3028 Tahun 2020, anggal 24 September 2020, Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
- PjS Bupati Tojo Una Una Drs. Datu Pamusu, M.Si , dengan SK Mendagri Nomor, 131.72-3032 Tahun 2020. 24 September 2020
- PJS Bupati Banggai Laut, Abdul Haris Jotolembah ,SH,M.Si, SK Mendagri Nomor, 131,72-3031 Tahun 2020 , 24 September 2020.
- PJS, Bupati Poso, Drs, Arfan, M.Si. SK Mendagri Nomor, 131.72-3029 , 24 September 2020.
Penjabat Sementara Bupati mempunyai Tugas dan Wewenang ;
a. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
c. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yang defenitif serta menjaga Netralitas ASN.
d. Melakukan pembahasan Rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri.
e. Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan pearutan perundang undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri .
f. Melaksanakan Tugas selaku ketua satgas Penanganan Covid-19 dimana tugas dan wewenangnya antara lain memperhatikan SE Mendagri Nomor, 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Dalam melaksanakan Tugas dan wewenang tersebut PJS Bupati bertanggungjawab kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah dan masa Jabatan akan berkahir pada saat Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
Setelah Gubernur Mengukuhkan dan Menyematkan Tanda Jabatan sebagai Pjs Bupati, Gubernur Sulawesi Tengah Menyampaikan Amanatnya .
Menyampaikan bahwa pengukuhan Pejabat Sementara Bupati dimaksudkan untuk mencegah kekosongan pemerintahan di kabupaten-kabupaten yang pasangan kepala daerah petahana, dalam hal ini bupati dan wakil bupati bersangkutan sama-sama ikut dalam kontestasi pilkada dan telah mengambil izin cuti kampanye sehingga yang bersangkutan mesti mundur dulu dari jabatannya. dengan demikian, maka masa jabatan para penjabat bupati ini akan sama dengan lamanya tahapan cuti kampanye pilkada yang telah ditetapkan dalam PKPU , sebagai informasi dari 7 kabupaten dan 1 kota yang melaksanakan pilkada, hanya 4 diantaranya yang saat ini dikukuhkan sebagai penjabat sementara yaitu penjabat Bupati Poso, penjabat Bupati Tojo Unauna, penjabat Bupati Banggai Laut, dan penjabat Bupati Sigi.
Selanjutnya Gubernur meminta Penjabat Bupati Sementara agar melaksanakan baik surat edaran Gubernur Nomor 440/523/dis.kes tentang penerapan disiplin protokol covid-19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di provinsi sulawesi tengah, dan Pergub nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, ” untuk itu saya memerintahkan kepada para penjabat sementara untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan disiplin protokol covid-19 kepada masyarakat sesuai surat edaran dan peraturan Gubernur tadi ”
Gubernur juga mengingatkan karena saat ini penyebaran covid-19 di Sulawesi Tengah mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. sesuai data terakhir pusdatina covid-19 per hari jum’at tanggal 25 september 2020, jumlah kumulatif positif yang teridentifikasi telah mencapai angka 354, kumulatif sembuh 243, meninggal 15 dan jumlah pasien yang dirawat 96, termasuk di dalamnya ada 3 pasien asal 6provinsi lain yang ikut dirawat karena hasil swab pcr-nya positif saat yang bersangkutan berkunjung di Sulawesi Tengah.
Sekali lagi saya ingatkan dengan tegas bahwa virus corona ini sangat nyata ancamannya, bukan rekayasa apalagi konspirasi. Daya penularannya yang sangat cepat dan masiv kepada siapa saja tanpa mengenal umur, profesi, tempat tinggal dan status sosial, maka sudah sepatutnya hal ini menyadarkan kita semua untuk semakin berhati-hati, dan senantiasa taat melaksanakan protokol kesehatan, yang sebenarnya sangat mudah diucapkan tapi kadang kita lupa melaksanakannya yaitu, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman (3M).
Disamping itu sebagai langkah memutus mata rantai virus maka saya minta kepada seluruh penjabat sementara beserta ASN , untuk menunda dulu rencana perjalanan dinas selama sifatnya tidak penting pada khususnya, ke daerah-daerah yang masuk kawasan zona merah. jangan sampai waktu saudara berangkat sehat dan aman dari covid-19 tapi begitu pulang ke daerah, malah membawa virus penyakit yang ditularkan ke orang-orang.
Selanjutnya Tugas dan wewenang penjabat sementara Bupati, adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati / Wakil Bupati yang definitif, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil, maka sehubungan hal itu, saya ingin tegaskan khusus bagi aparatur sipil negara, jangan sampai terlibat dalam kegiatan kampanye, seperti menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, atau mengadakan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada siapa saja untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah, jika hal ini sampai terbukti dilakukan maka tentu akan ada sanksi yang tegas sesuai aturan kedisiplinan ASN selanjutkan , Gubernur mengharapkan mari kita bersama-sama menciptakan ketentraman, ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 9 desember mendatang dan mari kita junjung tinggi kebersamaan, kekompakan, saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya dalam menciptakan pilkada yang cerdas, jujur, adil dan transparan, dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki dan kecintaan terhadap Daerah.
Rls.Revino/JP Sulteng
Biro Humas dan Protokol