JPPOS.ID | PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., menerima audiensi Direktur Penilaian Kinerja Limbah B3 dan Nonlimbah B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ir. Sinta Saptarina Soemiarno,M.Sc., beserta tim, di Ruang Kerja Gubernur Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (18/6/2021).
Usai audiensi, Sinta Saptarina mengatakan, sangat berterima kasih kepada Bapak Gubernur Kalbar yang telah menerima dengan baik kehadiran tim di Kalbar.
“Dengan kesempatan ini, kami dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, mengungkapkan akan membangun fasilitas pemanfaatan oli bekas menjadi sumber energi di Kalimantan Barat, ujar Sinta saat diwawancara.
“Nah, ini proyek yang akan mengolah tadinya oli bekas bisa menjadi oli pelumas. Proyek ini sekitar empat (4) miliar, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter, ini bisa mendatangkan benefit sebesar sekitar Rp. 53 juta dalam dua (2) bulan itu kalau lancar,” kata dia.
Lanjut dia, sekarang kami sedang membangun sejak 30 April 2021, saat ini kami sedang mencoba supaya percepatan pematangan lahan. Dan dengan harapan sudah selesai pada bulan November dan bisa dioperasikan.
Kami berharap, fasilitas tersebut, pertama dapat memanfaatkan limbah B3 oli bekas yang ada disini. Hal ini sejalan dengan upaya Gubernur Kalbar mengeluarkan peraturan gubernur terkait dengan pengumpulan oli bekas sebagai limbah B3 itu harus dikumpulkan dan tidak boleh dibuang begitu saja,” timpalnya.
Kedua, daripada dibuang atau dikirim ke Jawa, lebih baik diolah sendiri disini. “Jadi yang tadinya limbah berbahaya bagi masyarakat dan harus dibuang, ini malah bisa menjadi upaya menambah keuangan daerah, bisa mencegah pencemaran dan bisa dipakai lagi sebagai oli untuk kapal, traktor dan sebagainya.
Pabriknya sedang dalam pembangunan yang berlokasi di Sungai Ambawang, dan sudah berjalan 50 hari. Harusnya 210 hari sudah harus selesai, saat ini kita sedang coba agar bisa sesuai jadwal.
Diakhir wawancara, Sinta menuturkan bahwa dirinya dan tim memberikan apresiasi yang besar dan positif atas tanggapan Bapak Gubernur Kalbar dan inisiatif beliau ini membuat Peraturan Gubernur Kalbar. Sepertinya tidak ada gubernur lainnya yang membuat seperti itu agar limbah tersebut tidak terbuang begitu saja.
“Jadi dari bengkel-bengkel, dari tambang-tambang itu sangat banyak, ketimbang itu mencemari lingkungan dan ketimbang itu dikirim ke Jawa, mendingan diolah di sini bisa menghasilkan sumber energi, bisa menghasilkan uang atau masukan buat di sini, mudahan bisa buat masyaraka sekitar,” tutur Sinta. (Ty).
Adpim ProvKalbar