FKUB Tegaskan Surat Edaran Pemko Medan Bukan Larangan, Melainkan Penataan

JPPOS.ID – Medan – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama majelis-majelis agama menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Selasa (24/2/2026).

Pertemuan itu dihadiri Ketua FKUB Kota Medan Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, perwakilan Walubi, PHDI, PGI, MATAKIN, Keuskupan Agung Medan, anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, serta jajaran pengurus FKUB dan tokoh lintas agama lainnya.

Dukungan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani FKUB dan pimpinan majelis agama. Sebelum diserahkan kepada Wali Kota Medan, Ketua FKUB Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi pernyataan tersebut.

Dalam pernyataannya, FKUB menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang aktivitas perdagangan, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan masyarakat.

FKUB dan majelis agama juga menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Medan dalam melakukan penataan kota demi kepentingan bersama, sekaligus menegaskan komitmen menjaga persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi atas dukungan FKUB dan para pimpinan majelis agama terhadap kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, surat edaran tersebut bertujuan untuk penataan kota, bukan pelarangan aktivitas perdagangan.

Rico Waas menegaskan, Pemerintah Kota Medan berkomitmen menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat dan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun. Pemerintah, kata dia, justru hadir untuk memfasilitasi dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh masyarakat.

Ia juga berharap para tokoh agama dapat membantu menyampaikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan tersebut.

Rico Waas menambahkan, dialog dengan berbagai elemen masyarakat akan terus dilakukan dalam setiap kebijakan penataan kota guna memastikan kebijakan berjalan secara inklusif dan menjaga keharmonisan sosial. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *