Jppos.id || Dalam siaran persnya, Muhamad Suparjo SM selaku Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menegaskan bahwa pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan yang ada dan keputusan yang bulat dari 5 pimpinan KPK, serta bukan terkait dengan penyelidikan kasus Formula E di DKI Jakarta.
Keputusan KPK untuk pemberhentian dengan hormat dan pengembalian Endar ke instansi Polri dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan KPK telah sepakat satu suara dalam rapat pimpinan.
Selain itu, berdasarkan masa penugasan Brigjen Endar dari Polri telah habis per 31 Maret 2023. KPK tidak mengajukan perpanjangan penugasan Endar di KPK melainkan pada tgl 11 November 2022 KPK telah mengajukan untuk promosi jabatan di kewilayahan/Kapolda. Dikarenan banyaknya Jabatan kapolda, sangat mungkin Kapolri agar menunjuk Endar sebagai Kapolda dan menggantikan yang sudah berulang kali menjadi Kapolda, bahkan ada yang sampai 3 kali menjabat Kapolda.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri 4/2017 mengatur soal pengembalian anggota Polri yang bisa dilaksanakan setelah ada koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri. Pimpinan KPK telah menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Pemberhentian Brigjen Endar oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak melanggar hukum. Pertama, karena masa penugasan yang sudah habis. Kedua, dilakukan melalui rapat lima pimpinan KPK. Ketiga, sudah sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri 4/2017 dan yang keempat, tentu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Formula E”, kata Suparjo kepada awak media (07/04).
Polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan publik sampai Presiden Jokowi pun buka suara soal itu. Presiden Jokowi mengatakan agar tidak terjadi kegaduhan terkait masalah ini.
“Arahan Presiden Jokowi jelas agar jangan gaduh. Keputusan yang diambil oleh 5 pimpinan KPK adalah hal yang lumrah dan wajar, serta sudah memenuhi aturan yang ada”, ungkap Suparjo.
Terkait aksi mahasiswa yang terjadi di gedung Merah Putih pada kamis 06 April 2023 untuk menuntut Ketua KPK Firli Bahuri mundur, Suparjo mengatakan aksi tersebut tidak objektif dan bersifat tendensius. Karena menyerang dan menyalahkan Firli terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
“Aksi yang dilakukan mahasiswa di gedung KPK tidak objektif dan terlalu memojokkan Firli seakan-akan keputusan yang diambil oleh Firli melanggar hukum, padahal keputusan 5 Pimpinan KPK sudah bulat terhadap pemberhentian Brigjen Endar dan tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya”, kata Suparjo.
Suparjo menambahkan seharusnya kita mendukung langkah-langkah dari Institusi Anti Rasuah (KPK) yang dengan tegas merombak/memperbaharui internalnya selagi tidak melanggar hukum dan sesuai aturan internal yang ada. Karena perbedaan pendapat menjadi ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan komisi.
“Kita harus hormati tentang perbedaan pendapat yang terjadi di KPK, dan mendukung setiap langkah KPK yang terus memperbaiki dan memperbaharui internalnya”, ungkap Suparjo.
Suparjo mengajak masyarakat agar fokus mengawal KPK untuk pemberantasan korupsi bukan membuat kegaduhan tentang polemik yang terjadi di internal KPK.
“Kita harus fokus pada pemberantasan korupsinya, jika ada kasus-kasus korupsi maka patut kita laporkan ke KPK untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi. Jangan gaduh terhadap internalnya, selagi tidak melanggar hukum kita hormati saja keputusan Ketua KPK dalam mengurus internalnya”, tutup Suparjo kepada awak media.