JPPOS.ID || JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Rapat Koordinasi secara virtual dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama stakeholder pelayanan rehabilitasi dengan tema “Optimalisasi Rehabilitasi dan Proses Tim Asesment Terpadu”, pada Selasa (27/7).
Melalui Rakor ini diharapkan terciptanya persamaan persepsi antara BNN dan para stakeholder guna menentukan langkah strategis antar kementerian/lembaga terkait dalam menanggulangi permasalahan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba.
Dengan demikian dapat terjalin koordinasi antara aparat penegak hukum dan Kementerian PPN/Bappenas selaku pengkaji dan perumus kebijakan perencanaan pembangunan untuk selanjutnya mendapatkan dukungan strategis dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2009.
Seperti diketahui bahwa Narkoba sebagai senjata pemusnah masal berpotensi menyebabkan hilangnya generasi penerus bangsa (lost generation). Hal ini tentu bertentangan dengan prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam hal pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Ancaman Narkoba terhadap tumbuh kembang SDM di Indonesia sangat berpengaruh terhadap pembangunan bangsa dan negara. Oleh karena itu startegi penanganan permasalahan Narkoba harus seimbang dilakukan antara strategi hard power approach, soft power approach, dan smart power approach.
Penanganan kasus Narkoba harus dapat menekan dan mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan berupaya mengurangi indeks prevalensi penyalahgunaan Narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN, Dr. Petrus Reinhard Golose, mengatakan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba saat ini mencapai 1,8% atau 3,41 juta jiwa, sedangkan ketersediaan layanan rehabilitasi baru dapat mengakomodasi 10,5% pecandu atau penyalahguna Narkoba dari masyarakat yang membutuhkan. Namun, ketersediaan layanan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan Narkoba yang ideal adalah sebanyak 18% s.d. 22%.
Lebih lanjut Kepala BNN menyampaikan bahwa rehabilitasi merupakan opsi yang harus diutamakan untuk memulihkan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba serta menyelamatkan generasi mendatang dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.
“Isu sosiologis yang saat ini berkembang terkait kasus Narkoba adalah pelaksanaan rehabiltasi yang belum optimal, selain itu pandangan di masyarakat bahwa rehabilitasi adalah kebijakan tebang pilih, dimana hal ini bertentangan dengan kebijakan negara yang diamanatkan melalui UU No. 35 Tahun 2009”, ujar Kepala BNN.
Kepala BNN berharap dengan memprioritaskan pelaksanaan rehabilitasi dan optimalisasi layanan rehabilitasi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam mendukung pembangunan SDM, dapat berdampak signifikan bagi penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.
Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, yang turut hadir dalam rapat virtual tersebut menyadari bahwa pandemi Covid-19 tidak sama sekali menyurutkan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Ia melihat bahaya yang luar biasa jika hal ini dibiarkan. Namun Ia juga menyadari keterbatasan yang dimiliki oleh BNN.
“Saya paham BNN sangat terbatas sekali dalam menjangkau titik-titik yang sulit dijangkau. Bappenas juga sedang berpikir keras untuk mengupayakan hal tersebut, semoga (dapat terlaksana) setelah tekanan pandemi berkurang”, imbuh Menteri Suharso.
Dalam kesempatan tersebut, Ia juga memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap capaian kinerja BNN dan para stakeholder dalam pelaksanaan program P4GN yang sudah berjalan dan yang akan dirumuskan untuk kedepannya dalam Rakor ini. (DND)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI