Jppos.id || Bengkulu – Maraknya aduan warga terkait maraknya perangkat Desa rangkap jabatan, Media Jurnal Polisi Pos (Jppos.id) mewawancarainya Sekda Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Selasa, (28/11/2023).
Menanggapi perihal dugaan perangkat desa merangkap jabatan di Perusahaan BUMN, Sekda Kabupaten Seluma H.Hadianto SE,MM,MSi langsung merespon, bahwasanya merangkap jabatan disuatu Pemerintah Daerah memang tidak diperbolehkan.
“Sudah jelas dalam pernyataan, bilamana mereka lolos menjadi perangkat Desa, mereka dipersilahkan memilih salah satu. Mereka tidak dibenarkan mempunyai kontrak kerja dengan perusahaan lain, baik itu Badan Usaha Milik Negara ataupun perusahaan Daerah, apalagi ASN bahkan TNI POLRI,” jelas Hardianto.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang menemukan perangkat Desa yang merangkap Jabatan di Kabupaten khusunya Seluma silahkan laporkan ke Kecamatan masing-masing,
“Soal sangsi itu nanti, yang jelas kita proses dulu kebenarannya, silakan buat laporan ke Kecamatan wilayah Desa masing-masing, Kalau dari Kecamatan kurang ada tanggapan silakan buat surat tertulis ke saya.” Tegas Sekda Seluma.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.