JPPOS.ID || PURWAKARTA – DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar rapat Paripurna tingkat 1 dengan agenda penyampaian dua Raperda inisiatif Pemda dan satu Raperda Insiatif Dewan.
“Pajak dan retribusi daerah memegang peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah”.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada rapat Paripurna DPRD Purwakarta DPRD tingkat 1 dengan agenda pokok penjelasan Bupati Purwakarta terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Gedung DPRD Purwakarta Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Rabu 25 Januari 2023.
Dalam paripurna tersebut juga terdapat Raperda yang diinisiasi DPRD Purwakarta yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diurai dan dijelaskan oleh Bamperpeda DPRD Purwakarta.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Conrad Surawijaya pada rapat Paripiurna Tingkat 1 dengan agenda penyampaian pendapat Bapemperda, Rabu 25 Januari 2023
Rapat paripurna tersebut dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi, SM (F. Golkar) didampingi Wakil Ketua Sri Puji Utami (F. Gerindra), Wakil Ketua Warseno, SE (F. PDIP) dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Bupati Purwakarta mengatakan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, daerah dalam hal ingin memungut pajak dan retribusi diperlukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan perkembangan regulasi.
“Upaya sinkronisasi dan harmonisasi dalam tingkat peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi hal yang vital untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa materi muatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif pajak, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi,” beber Ambu Anne.
Sementara, berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ambu Anne menjelaskan, Raperda tersebut merupakan instrumen hukum dalam menegakkan kebijakan untuk mencegah, melindungi, menangani, dan melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.
“Hal ini mengingat kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang cukup strategis dan berperan penting dalam menunjang kelestarian ekosistem di daerah dan di wilayah sekitarnya,” kata Ambu Anne.
Perda ini nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penegakan hukum dibidang lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang lebih khusus sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini. -(Saehudin)