DPRD Kota Metro Sidang Paripurna Tentang Pengambilan Peraturan Terhadap 2 Raperda

Jppos.id || Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Sidang Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat.

Dua Raperda yang dibahas ini adalah yang pertama tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan yang kedua tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Menurut Ketua DPRD Metro, Tondy MG Nasution, “dua Raperda ini yang telah dibahas secara intensif oleh pansus DPRD secara internal maupun dengan eksekutif yakni stakeholder terkait.” Tuturnya. Jumat (05/05/2023).

Panitia khusus I dari Fraksi Golkar Indra Jaya dan Pansus 3 Kun Komariyati dari Fraksi Golkar juga memberikan pandangan tentang revisi dan penyempurnaan dari Raperda yang diusulkan tersebut.

Menurut Pansus, bahwa Raperda ini baik secara penulisan maupun substansi materi merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan PP nomor 46 tahun 2021 tentang pos telekomunikasi dan penyiaran serta peraturan bersama Mendagri, Menteri PUPR, Menteri Kominfo.

Dalam penjelasannya, Walikota Metro, Wahdi tentunnya mendukung Raperda tersebut agar kemajuan ekonomi dan teknologi di Kota Metro lebih berkembang pesat.

“Maka perlu adanya sebuah peraturan daerah dengan di dalamnya mengakomodir ketentuan terkait perizinan berusaha di daerah, antara lain memuat kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko, laporan serta pendanaan,” Kata Wahdi.

Wahdi juga berharap dengan Raperda ini ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Metro jadi semakin baik serta dapat mewujudkan proses pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, pasti, sederhana terjangkau, profesional berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat di Kota Metro secara optimal.

“Untuk mewujudkan komunikasi yang cepat, efektif dan efisien kita memerlukan banyak sarana, salah satu diantaranya adalah menara telekomunikasi dan fiber optik. Sebagai salah satu sarana dalam telekomunikasi maka menara telekomunikasi dibutuhkan untuk menerima, menguatkan dan mengarahkan dan memancarkan sinyal,” kata Wahdi.(ADV)

Pewarta: Indra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *