JPPOS.ID || Humbahas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan Paripurna DPRD dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan Pemkab Humbahas dengan DPRD atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Dan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2023 Dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Ta. 2024 (10/8) di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis 10/08/2023.
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumban gaol, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Marolop Manik, Amd dan dihadiri Anggota DPRD, Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP serta sejumlah Pimpinan OPD.
Adapun Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang KUA TA. 2024 dengan Nomor DPRD 17 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 110 Tahun 2023. Sementara Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang PPAS TA. 2024 dengan Nomor DPRD 18 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 111 Tahun 2023.
Untuk Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang Perubahan KUA TA. 2023 dengan Nomor DPRD 19 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 112 Tahun 2023. Sementara Nota Kesepakatan antara Pemkab Humbang Hasundutan dengan DPRD Kab. Humbang Hasundutan tentang Perubahan PPAS TA. 2023 dengan Nomor DPRD 20 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 113 Tahun 2023.
Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan penyusunan perubahan KUA-PPAS antara lain; penyesuaian besaran anggaran pada tingkat OPD/SKPD sehingga target kinerja dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2023, sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2023 dan sebagai bahan informasi kepada para pemagku kepentingan mengenai arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Dan Penjabaran Rencana Strategis Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2023 serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Selanjutnya, perubahan apbd dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kua; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; Keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
Selain pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dalam upaya pencapaian target kinerja pada OPD/SKPD yang telah ditetapkan dalam RKPD, anggaran yang digunakan dalam perubahan kua tahun anggaran 2023 terdiri dari silpa tahun anggaran 2023 sebesar rp.12.277.823.571,- (dua belas milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan penambahan alokasi dana bagi hasil dari pemerintah propinsi sumatera utara sebesar rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sesuai dengan keputusan gubernur sumatera utara no.188.44/173/kpts/2023 tanggal 27 februari 2023.
Selanjutnya, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah kami sampaikan telah melalui tahapan pembahasan, hingga pada hari ini disepakati. Pada saat pembahasan, rancangan KUA dan PPAS mendapatkan banyak masukan dan saran yang konstruktif dalam rangka menyempurnakan muatan KUA dan PPAS sesuai dengan arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024, fokus terhadap bidang/sektor yang masih perlu ditingka