JPPOS,Id. Liwa Lampung barat.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat kembali membuka penerimaan pendaftaran kerjasama media massa untuk Tahun Anggaran 2025-2030.
Untuk pendaftaran kerjasama di tahun 2024 ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya pendaftaran verifikasi media dilakukan Satu kali dalam setahun. Namun untuk tahun ini verifikasi diperuntukan hingga sampai Lima tahun kedepan.
Selain itu Diskominfo Lampung Barat juga menggandeng Pusat studi Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum pada Universitas Lampung (Unila) untuk melakukan verifikasi dan pendaftran media tersebut.
Sebelumnya, Diskominfo Lampung Barat telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Unila terkait verifikasi data perusahaan pers dan data media dalam rangka kerja sama publikasi Pemerintah Lampung Barat dengan media massa tahun anggaran 2025-2030.
MoU tersebut ditandatangani oleh kepala dinas Kominfo Lampung Barat Munandar Mursal, S.Sos dan ketua Pusat Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Unila M. Iwan Satriawan, SH, MH di ruang kerja kepala Dinas Kominfo Lampung Barat pada Rabu, (20/11/24) siang.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat Munandar Mursal, S.Sos menjelaskan bahwa pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara online melalui aplikasi PM-OKE dengan mengakses situs website resmi https://pm-oke.lampungbaratkab.go.id/
“Untuk pendaftaran masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, namun memang ada beberapa tambahan, hal itu karena kami menyessuaikan dengan masukan dan saran dari BPK,” terang Munandar.
Munandar juga mengingatkan kepada seluruh media masa yang akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar benar-benar memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, hal itu bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam peroses pendaftaran.
“Saya mengimbau terhadap teman-teman agar dapat lebih teliti, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pendaftran yang dapat mengakibatkan terjadinya kegagalan,” kata Munandar.
Sementara Ketua Pusat Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Unila M. Iwan Satriawan menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah Kabupaten Lampung Barat, atas keterbukaannya terhadap penjaringan dan pendaftaran media di Lampung Barat. “Untuk pendaftaran dan verifikasi media di Lampung Barat sudah cukup baik, kami tinggal meneruskan dan mudah-mudahan kami bisa memberikan yang terbaik,” ungkap Iwan.
Berikut jadwal pendaftaran kerjasama media massa tahun 2025-2030.
1. Pengumuman tanggal 25 – 26 November 2024.
2. Pendaftaran kerjasama 27 November sampai dengan 13 Desember 2024.
3. Verifikasi berkas 14 – 17 Desember 2024.
4. Perbaikan berkas yang mengalami kesalahan tanggal 18 – 20 Desember 2024.
5. Verifikasi perbaikan berkas 21 – 23 Desember 2024.
6. Pengumuman akhir 24 Desember 2024.
Persyaratan dan ketentuan yang harus di lengkapi oleh pihak media massa secara umum sebagai berikut :
1. Surat permohonan kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditandatangani oleh pimpinan media massa (scan bentuk pdf).
2. Akta pendirian perusahaan (PT, yayasan, koperasi) yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (scan bentuk pdf).
3. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan barcode yang dapat terbaca (scan bentuk pdf).
3. Lampiran Surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan barcode yang dapat terbaca (scan bentuk pdf).
4. Nomor Izin Berusaha (NIB) (scan bentuk pdf).
5. SPT tahun 2023/ Surat Keterangan Fisikal perusahaan (scan bentuk pdf).
6. Sudah terferivikasi secara langsung atau bukti daftar secara online di dewan Pers tahun 2024 (scan bentuk pdf).
7. Surat tugas untuk kepala biro di daerah yang diterbitkan oleh perusahaan (scan bentuk pdf).
8. Kartu identitas pimpinan perusahaan dan wartawan yang bertugas di daerah (scan bentuk pdf).
9. Surat keterangan domisili bagi wartawan yang bertugas di daerah Lampung Barat (scan bentuk pdf).
10. Perusaan pers mempunyai wartawan yang memiliki sertifikat standar kompetensi (scan bentuk pdf).
11. Foto kantor dengan Plang perusahaan di Lampung Barat menggunakan titik kordinat dan/ atau GPS (foto bentuk jpg).
12. Surat izin siaran (radio) (scan bentuk pdf).
13. Surat izin siaran frequensi lokal Lampung (televisi) (scan bentuk pdf).
14. Bukti terdaftar pada E-Katalog Lokal di Daerah (link E-katalog dan screenshots scan pdf).
15. akun E-katalog
16. Satu wartawan untuk satu klaster media (scan bentuk pdf).
17. Satu perusahaan untuk satu klaster media (scan bentuk pdf).
Persyaratan khusus media cetak harian sebagai berikut :
1. Halaman khsus daerah Lampung Barat (melampirkan foto scan).
2. Status perizinan dan kelengkapan kantor biro di daerah Lampung Barat (surat keterangan domisili kantor).
3. Wartawan yang bertugas di daerah Lampung Barat (dibuktikan dengan kartu pers atau surat keputusan pengangkatan biro dari perusahaan).
4. Jumlah hari terbit dalam seminggu untuk 2 (dua) Bulan terakhir (dengan melampirkan foto bukti cetak media. Bukan hasil screenshots media online atau koran digital).
5. Uji kompetensi wartawan yang ditugaskan di daerah Lampung Barat (melampirkan scan foto sertifikat).
Persayaratan media cetak mingguan sebagai berikut:
1. Halaman khusus daerah Lampung Barat (melampirkan foto scan).
2. Jumlah wartawan yang bertugas di daerah Lampung Barat (dibuktikan dengan kartu pers atau surat keputusan pengangkatan biro dari perusahaan).
3. Jumlah terbit dalam satu bulan untuk 2 (dua) bulan terakhir (dengan melampirkan foto bukti cetak media. Bukan hasil screenshots media online atau koran digital).
4. Uji komptensi wartawan yang ditugaskan di daerah Lampung Barat (melampirkan scan foto sertifikat).
Persyaratan khusus media Siber sebagai berikut:
1. Halaman khusus daerah Lampung Barat (melampirkan foto scan).
2. Jumlah wartawan yang ditugaskan di daerah Lampung Barat (dibuktikan dengan kartu pers atau surat keputusan pengangkatan biro dari perusahaan).
3. Uji kompetensi wartawan yang ditugaskan di daerah Lampung Barat (melampirkan scan foto sertifikat).
4. Dokumentasi publikasi pemberitaan Pemerintah Daerah Lampung Barat dalam 2 (dua) bulan terkahir (melampirkan screenshots atau link program pemberitaan terkait Lampung Barat).
Persayaratan media elektronik (Televisi dan Radio) sebagai berikut:
1. Berita khusus tentang daerah Kabupaten Lampung Barat dalam (2) dua bulan terkahir (dengan melampirkan screenshots dan link berita program Lampung Barat).
2. Jumlah wartawan atau reporter yang bertugas di Lampung Barat (dibuktikan dengan kartu pers atau surat keputusan pengangkatan biro dari perusahaan).
3. Program siaran lokal Lampung (dibuktikan screenshots dan link program berita lokal Lampung).
4. Uji komptensi wartawan yang ditugaskan di daerah Lampung Barat (melampirkan scan foto sertifikat).
5. Kantor biro daerah Lampung Barat (melampirkan foto/Plang dan alamat kantor menggunakan titik kordinat atau GPS).
6. Izin siar frekuensi lokal Lampung (televisi) (scan pdf).
7. izin siar (radio) (scan pdf).
Markoni jp.