JPPOS.ID || Humbahas. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan ( Humbahas ) melalui Dinas Kopenaker (Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja) menjalin kerjasama dengan Kejari Humbahas terkait penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (11/9) di Kantor PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Doloksanggul.
Penandatangan nota kesepakatan itu dihadiri Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba MT, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu, Kabag Hukum Syah Rizal Simamora, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara dan lainnya.
Chiristison Marbun mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kejari Humbahas dalam penandatangan nota kesepakatan bersama dalam penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Humbahas terkhusus di Dinas Kopenaker. Dijelaskan, Dinas Kopenaker melaksanakan urusan bidang perdagangan. Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki 13 pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan, memiliki tanggungjawab untuk mengelola dan memberikan sumbangsih PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Dalam pelaksanaan pemenuhan pencapaian target PAD tentunya terdapat kendala, antara Pemerintah dengan masyarakat khususnya pedagang sebagai objek retribusi. Dengan adanya kerjasama ini, Pemerintah berharap kepada pihak Kejari Humbahas dapat memberikan bantuan hukum yang dapat mendorong tercapainya PAD dan terciptanya tertib administrasi, sehingga para pedagang dan penjual dapat melaksanakan aktivitas jual beli dengan rasa aman dan nyaman.
Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu menambahkan banyak pembayaran retribusi yang menunggak di pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan. Bahkan masih ada pedagang yang belum membayar retribusi ditahun 2023. “Banyak kendala yang dihadapi di lapangan, kasar kami salah, lembut kami salah juga. Jadinya serba salah. Sehingga target PAD tidak tercapai. Kami juga sudah melayangkan surat peringatan, supaya retribusi dibayar. Tapi tetap juga ada pedagang yang tidak mau bayar. Kami juga terjun langsung ke pasar untuk menyampaikan supaya retribusi dibayar, tapi tidak signifikan. Maka kami sangat berharap, dengan adanya kerjasama ini, pemungutan retribusi akan tercapai. Kami butuh perlindungan dan pendampingan hukum dari pihak Kejari Humbahas” harap Nurliza Pasaribu.
Kejari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara menjelaskan pembayaran retribusi suatu kewajiban yang harus dibayarkan. “Kami hadir disini sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kita bangun Humbang Hasundutan ini dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Sehingga suasananya aman dan baik untuk menjadikan Kabupaten Humbang Hasundutan ini makin maju” jelas Kajari Humbahas.
( Tonga Sihite )