Dimotori Anak-anak Muda, Walikota Metro Wahdi Resmikan Pasar Senja Karangrejo

Metro – Walikota Metro Wahdi resmikan pasar senja Karangrejo (pak sarjo) di jln W,R, Supratman kelurahan Karangrejo kecamatan Metro Utara.

Dalam kegiatan pun turut hadir , Walikota, Wakil Walikota, ketua TP-PKK Kota Metro, Sekda, asisten 1, Kepala BKPSDM, Kadis PUTR, Kadis KP3, Kadis LH, RSUD Ahmad Yani, Camat Metro Utara serta Lurah Karangrejo.

Dalam kesempatannya Walikota Wandi Sirajuddin mengatakan bersyukur karena tahun ini dapat kembali menyambut bulan Ramadhan dan juga berbahagia dalam kesempatan ini dapat membuka (PAK SARJO) yang dimotori anak-anak muda.

“Ya alhamdulillah, tentu kita bersyukur kita dapat menyambut Ramadan 1444 H ini dalam keadaan sehat dan tentu juga kita juga berbahagia juga Karena di Ramadhan hari pertama kita bersama dengan gerakan anak-anak muda yaitu membuat kegiatan pasar senja Karangrejo,” ungkapnya. Kamis (23/3/2023).

“Dan yang kita lihat bukan berapa besar tetapi kita lihat bahwa inovasi serta kreativitas itu sama tadi yang berdagang di sini yaitu semata sebagian besar hanya ingin meramaikan suasana menyambut Ramadan, filosofinya yang kita ambil dalam hal ini bagaimana membangun kota metro itu harus dijiwai dengan nilai-nilai yang seperti kreatif, inovatif, dan betul-betul semuanya diberikan seluruhnya ke masyarakat,” tambahnya.

Dalam sambutanya, Walikota sempat di singgung terkait mengenai peraturan akan dilarangnya beroperasi hiburan malam di bulan Ramadhan apakah sudah ada peraturan.

“Perda kita sudah ada Perda nomor 11 tahun 2012 Perda adalah hukum asas tertinggi di pemerintahan daerah, setiap keluarnya peraturan daerah terutama terkait peraturan beroperasinya hiburan malam itu tergantung karakter wilayahnya masing-masing karena tidak bisa meniru karakter wilayah masing-masing,” paparnya.

“Kemudian masyarakat Metro itu adalah masyarakat yang kuat tidak perlu kuatir jika kita saling bertoleransi, apalagi agama Islam itu adalah agama yang toleran sekali, dan yang paling penting adalah bagaimana kita mendidik melalui para alim ulama ke umatnya semua.” tegas Wahdi pula .

“Dan untuk terkait pembatasan beroperasinya hiburan malam itu sudah ada batasannya di dalam Perda seperti satu minggu pertama di bulan Ramadan atau satu minggu di akhir bulan Ramadhan itu diharuskan tutup atau tidak beroperasi.” pungkasnya.

Pewarta: Indra. G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *