JPPOS.ID || Pelalawan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara, Amiruddin menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat 20/08-2021, sekitar pukul 14.30.
Ditemui di ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Kegeri Pelalawan. Kepada wartawan, Amiruddin mengemukakan terkait pihaknya telah membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020.
Kepada wartawan, Amiruddin mengemukakan adanya dugaan korupsi dana Desa yang dilakukan oleh kepala desa (Tarmizi). “Akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dan kroninya ini, kita menduga ada ratusan juta rupiah yang menjadi kerugian negara”, sebutnya.
Dugaan korupsi ini jelas Amiruddin “diantaranya, pekerjaan semenisasi jalan, pekerjaan jembatan dan pembangunan Puskesmas”, imbuhnya.
Selain dugaan korupsi Desa pangkalan terap Kecamatan Teluk Meranti, LSM KPK Nusantara sekitar tiga bulan lalu ( Mei 2021), LSM KPK Nusantara juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Desa labuhan bilik, kecamatan teluk Meranti, kabupaten Pelalawan. “kita sudah turun ke lapangan yaitu di desa labuhan bilik kecamatan teluk Meranti, kita sudah telusuri mulai dari fisik kegiatan juga keterangan dari warga sudah kita dapati.
Untuk desa labuhan bilik ada dua kegiatan pekerjaan yang kita Duga pekerjaannya bermasalah. Antaranya, pembangunan jalan seminisasi lingkungan dan satu lagi pajak kurang lebih hampir 300 juta yg tidak dibayar oleh kades lama.
Sekarang ini memang, Desa labuhan bilik dipimpin oleh Plt kepala desa, Abdul Samad mantan sekretaris desa yang diangkat menjadi Plt kepala desa, setelah sebelumnya pada bulan lalu (bulan Juli 2021) kepala desa yang lama H Buyung telah meninggal dunia, namun menurut Amiruddin, sekretaris desa yang sekarang sebagai Plt kepala desa labuhan bilik juga ada dugaan keterlibatan korupsi.
Amiruddin menerangkan, “korupsi dana Desa labuhan bilik ini diantaranya, pekerjaan semenisasi jalan tahun anggaran 2019, namun menjadi dana Silpa tahun anggaran 2020. Nah, tahun 2020 tidak dikerjakan juga, baru setelah ada kami lakukan check lokasi, pada awal tahun 2021 dikerjakan”, ujar Amiruddin.
” Bahkan kejanggalan lainnya berdasarkan informasi yang kita terima, untuk kelabui pemeriksaan inspektorat, pihak Desa meminjam uang, agar kelihatan ada uang di kas. Padahal, setelah pemeriksaan inspektorat selesai, uang yang dipinjam oleh Abdul Samad dikembalikan kembali”, jelas amiruddin.
Kembali Amiruddin menyampaikan keyakinannya, dari dua laporan dugaan korupsi di dua desa tersebut, “kami yakin pihak kejaksaan negeri pelalawan dapat menuntaskannya, sehingga semangat pemberantasan korupsi dapat di wujudkan, seperti semangat kejaksaan negeri pelalawan saat ini untuk menjadikan kabupaten Pelalawan menjadi wilayah bebas korupsi (WBK), mampu diwujudkan”, ucap Amir mengakhiri.
Loches Ather Simanjuntak.