Jppos.id_Nasional
Lampung Timur || Diduga Petugas Inseminasi Buatan (Inseminator) Kabupaten Lampung Timur lakukan Pungutan Liar (Pungli) Program Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri (Sikomandan) khususnya masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi dan kerbau.
Seperti yang diungkapkan masyarakat peternak sapi berinisial PY Kampung Bumi Ayu, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Rabu 26/05/2021 mengatakan, Pungutan ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 saat ini, Kami masyarakat peternak sapi selalu dimintai bayaran ketika kami hendak mengawin suntikkan sapi kami yang sudah birahi oleh Petugas Inseminasi Buatan (Inseminator) bernama Daniel Apneri S.pt, NO SIM: 19870425.LI.2008.043 dan Ahmad Puji Santoso, NO SIM: 1963082011198L.042 sebesar Rp 100.000; per sapi dan apa bila kawin suntik pertama gagal maka akan dilakukan kawin suntik kedua, dan kami pun diwajibkan membayar kembali yakni setengahnya saja sebesar Rp 50.000; per sapi. begitu pun seterusnya selalu membayar sampai sapi kami bisa mengalami kebuntingan.
Dikatakannya lebih lanjut, Kami masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi tidak pernah mengetahui adanya Program Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan Program Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri (Sikomandan) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat, karena dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Timur melalui Petugas Inseminasi Buatan (Inseminator) tidak pernah mensosialisasikan dan memberitahukan adanya program bantuan tersebut kepada kami masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi.
“Yaa kami tidak pernah disosialisasikan dan diberitahukan oleh dinas setempat melalui Petugas Inseminatornya”.
Saya mewakili masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Bupati), agar dapat turun untuk meninjau langsung kebenaran pemberitaan ini, karena jika benar sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 pemerintah pusat telah meluncurkan dua program tersebut di atas, kami masyarakat yang memiliki hewan ternak sapi merasa telah dibodohi dan telah dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Petugas Inseminatornya, jadi kami minta masalah ini dibongkar,” harapnya.
Terpisah, saat wartawan media ini hendak mengkonfirmasikan hal tersebut diatas kepada Petugas Inseminator Daniel Apneri dan Ahmad Puji Santoso melalui sambungan telpon selulernya namun sangat disayangkan tidak diangkat, bahkan wartawan media ini mencoba melalui WhatsApp juga tidak digubris.
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Timur terkait hal tersebut di atas ?
Baca edisi mendatang!!!.(*)
Pewarta: Alafia yudha/Red