JPPOS.ID || Riau. Didampingi pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DPC Kabupaten Pelalawan dan Pimpinan Umum Media Harian Berantas, serta rekan-rekan wartawan, Faogo Aro Halawa secara resmi melaporkan oknum Pegawai BPK RI perwakilan Provinsi Riau, ke Polda Riau.
Faogo Aro Halawa akhirnya menyambangi Mapolda Riau, Pada Kamis (03-06-21), untuk memberikan keterangan terkait tindakan oknum BPK-RI perwakilan Riau yang menghalanginya melakukan tugas peliputan jurnalisnya beberapa waktu lalu di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa siang.
Seusai diperiksa oleh penyidik Polda Riau, Faogo, kepada wartawan mengemukakan, “niat saya sebenarnya baik, mengambil dokumentasi video dan foto pada saat itu untuk mempublikasikan kegiatan pemeriksaan itu, saya sebagai seorang Jurnalis, ingin menyajikan lewat pemberitaan, bahwa mereka telah melakukan kegiatan pemeriksaan, kan hal itu bagus, tapi mengapa saya di halang-halangi, bahkan sampai di intimidasi, sampai-sampai photo dan video saya mereka hapus dengan paksa”, Ujarnya.
“Kegiatan pemeriksaan jalan oleh Tim BPK RI sebenarnya tepat berada didepan rumah saya, saya yang kebetulan berada dilantai atas kantor saya (Kantor Biro Harian Berantas), saya langsung turun kebawah untuk mengabadikan kegiatan itu”. Sambungnya.
Diketahui Sebelumnya Faogo sudah meminta ijin untuk mengambil foto dokumentasi.
“setelah saya mengambil foto dan video, dan mereka mengetahui saya seorang wartawan, mereka malah melarang dan meminta saya menghapus foto dan videonya. Karena saya tidak mau, salah seorang dari mereka, sambil menyebutkan dirinya dari BPK RI, langsung merampas paksa ponsel saya dan orang tersebut langsung menghapus foto-foto dan video yang ada diponsel saya” Terang Faogo, dengan wajah sedih.
“Tidak terima dokumen foto dan video saya diambil, saya kembali mengambil foto dan video kegiatan tersebut, ada sekitar enam orang yang mengelilingi saya, dan mereka kembali memaksa saya untuk menghapusnya, saat itulah, tidak lama kemudian, datanglah Kanit (AKP Osbo) Polsek Langgam (Segati) membawa saya kedalam mobil.” Sambungnya.
“Yang membuat saya heran, setelah saya dibawa oleh Kanit, mereka kembali meminta agar saya menghapus dokumen foto saya, dengan alasan agar kasusnya tidak diperpanjang, itulah kata mereka Bang, kepada aku, padahal kan aku hanya menjalankan tugas Jurnalistik saya aja bang”, ungkap faogo kesal.
Informasi yang diterima awak media, Diketahui Tim BPK RI yang dilokasi kegiatan, yakni Indra dan Randi.
Bowo Naso Laia, pimpinan umum Redaksi harian berantas, kepada wartawan media newsglobal menyebutkan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap arogansi pihak BPK RI perwakilan provinsi Riau.
“Wartawan atau Jurnalis itukan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Sesuai dengan undang-undang pers itu pada BABII pasal 4 ayat 3, pers Nasional untuk menjamin kemerdekaan pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi” Ujarnya.
“Tindakan dari oknum BPK RI ini sudah diluar kewajaran dan meminta agar pihak penyidik Polda Riau untuk dapat menuntaskan kasus ini” Pintanya.
Ditempat yang sama, sekretaris ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC Kabupaten Pelalawan, Iren Davidson Habeahan, mengutarakan pihaknya akan tetap mengawal kasus menghalang-halangi tugas Jurnalistik oleh oknum BPK-RI ini.
“ini tidak boleh dibiarkan, ini pelecehan terhadap wartawan, kita pastikan akan kita kawal kasus ini sampai tuntas” ,pungkasnya dengan geramnya.
Informasi yang diterima wartawan media ini, pekerjaan yang diperiksa oleh Tim BPK RI perwamilan Riau terkait pekerjaan pengaspalan jalan raya Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan dengan nilai anggaran Rp.3.959.891.288., namun dalam papan informasi, tanpa menyebutkan volume pekerjaan tersebut sebagaimana lazimnya.
Sampai berita ini naik kemeja Redaksi, belum didapat informasi dari BPK RI perwakilan provinsi Riau.
Loches Ather Simanjuntak.