Dhiyaul Hayati Minta Pemko Medan Sikapi Program UHC

JPPOS.ID – Medan – Meski sudah hampir setahun Pemerintah Kota Medan memberlakukan program Universal Health Converage (UHC) yang bertujuan untuk memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus membayar alias gratis, namun kenyataannya hingga saat ini masih banyak masyarakat belum mengetahui.

Berbagai pertanyaan terkait program ini pun disampaikan masyarakat kepada Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg Minggu (29/10/2023) di Medan

Masyarakat antusias menanyakan seputar program kesehatan dalam kegiatan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd.
Warga masyarakat merupakan abang betor dan driver ojek online (ojol) tampak antusias ingin tahu lebih banyak mengenai program UHC. Hal ini karena mereka tidak mengetahui adanya program gratis berobat yang hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut.

Beberapa diantaranya menanyakan, sampai kapan program UHC ini diberlakukan? Bagaimana cara mendapatkan pelayanan kesehatan gratis UHC? Bagaimana jika ada tunggakan BPJS Kesehatan? Apakah program UHC bisa digunakan untuk rawat inap di rumah sakit? Dan masih banyak lagi pertanyaan lainnya yang diajukan kepada Dhiyaul Hayati.

Selain itu juga warga menanyakan, apakah benar jika berobat rawat inap di rumah sakit dengan menggunakan BPJS hanya dibolehkan selama 3 hari, dan selanjutnya pasien disuruh pulang. Bahkan seorang warga bernama Faisal Umri menyampaikan keresahannya, bahwa mereka para buruh, penarik becak, maupun ojol selalu tertindas dan dibutuhkan hanya saat pemilu saja. Namun setelah pemilu usai, nasib mereka pun tak kunjung berubah.

Lebih lanjut dikatakan dewan yang duduk di Komisi III ini, dalam pelaksanaannya warga harus memahami prosedur yang harus dilakukan sebelum berobat. Syaratnya KTP yang digunakan jelas menunjukkan domisili di Kota Medan. Namun untuk pasien bunuh diri maupun narkoba, tidak dapat menggunakan BPJS maupun UHC. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, dapat menggunakan asuransi Jasa Raharja setelah terlebih dahulu membuat surat keterangan dari pihak kepolisian.

Dia juga menyampaikan, baru-baru ini ada warga yang melaporkan pasien meninggal, tapi deposit tidak dipulangkan pihak rumah sakit. Padahal pasien itu masuk program UHC. Setelah pihak rumah sakit ditelpon Dhiyaul, akhirnya deposit dipulangkan kepada keluarga pasien. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *