JPPOS ID _ MALUKU
Pulau Buru — Dana alokasi Khusus (DAK) fisik Swakelola pembangunan Sekolah di berberapa Desa Kecamatan di Kabupaten Buru yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) dibidang Pendidikan tahun 2020 dipihak ketigakan. Kamis (3/12/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media Jurnal Polisi dari berberapa Kepala Sekolah SDN setempat yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Dana (DAK) Swakelola bukan dikelolah oleh pihak Sekolah tetapi semua dipihak ketiga.
Seperti ungkap sala satu Kepala Sekolah SDN yang berinisial (AE) ketika dipertanyakan mengenai proyek pembangunan Swakelola yang dikerjakan, Kepala Sekolah (AE) menyampaikan pekerjaan ini bukan komite yang pegang, itu sebenarnya,
Dari Dewan Kabupaten yang punya berinisial (RS), proyek ini timnya yang pegang, dan saya pernah menghadap karena dipanggil (RS) ke Kantor, mereka maunya inisial (WE) yang pegang, mereka Telpon ke Dinas lalu Dinas kasih Rekomendasi kepada (WE).
Kepsek (AE) mengatakan kita juga mengelu tetapi kita mau bicara bagimana yang namanya polotik, sebenarnya saya tolak barang ini, karna nanti kita yang tangung jawab orang lain yang keenakan.
Sementara Kontraktor yang memegang proyek tersebut berinisial (WE) yang dikonfirmasi media dikediamannya, menyatakan bahwa kapasitas dia sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek itu, dan saya ditunjuk dari Dewan (RS), dia juga mengaku yang kasih proyek ini kepadanya Dewan (RS), kata (WE)
Sedangkan Kepsek SDN berinisial (NB) menjelaskan bahwa sebenarnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dikelolah oleh Sekolah tetapi kenyataannya dilapangan ada pihak ketiga yang mengerjakan, Kepsek mengaku pembangunan Sekolah dan (MCK) tahun 2020 di Sekolahnya juga dipihak ketigakan,
Kata Kepsek (NB) menurut aturan memang tidak bisah dipihak ketigakan karena aturan dana (DAK) dikelolah oleh Sekolah dan Komite, sementara kita punya rencana anggaran belanja (RAB) menunjukan kepada Panetia Pembangunan di Sekolah tetapi realisasinya ada pihak ketigakan, tandas (NB).
Dimana dalam aturan Kontrak dana alokasi khusus (DAK) fisik dibidang pendidikan ini sudah jelas menunjukan bahwa di dalam Kontrak, Dinas Pendidikan sebagai pihak pertama dan Sekolah sebagai pihak kedua, ini membuktikan bahwa Dana (DAK) fisik tesebut,
Dikelolah oleh pihak Sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) serta pelaksana kegiatan pembangunan Swakelolah melalui Komite dan Panetia pembangunan Sekolah , bukan dipihak ketigakan, karena didalam Kontrak kerja hanya pihak Sekolah dengan Dinas terkait, tidak ada nama pihak ketiga atau pihak lain didalam kontrak.
Selain itu mengenai nama Dewan (RS) tersebut diatas, kami sudah mendatangi kediamannya untuk mengkonfirmasi terkait sebutan nama Anggota Dewan punya Proyek yang dikatakan Kepsek (AE), tetapi belum bisa kami konfirmasi karena pada saat itu beliau lagi istrahat.
Pewarta: Bir/JPP