Dalam Bentuk Pengawasan Partisipatif Masyarakat, Bawaslu Mengajak Awak Media Dan Admin Grup Pegiat Medsos

JPPOS.ID_KLATEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten, mengundang awak media, admin grup dan pegiat media sosial di kabupaten Klaten dengan tema, “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Awak Media, Admin Grup Dan Penggiat Medsos Kabupaten Klaten” bertempat di Hotel Grand Tjokro Klaten. Selasa (27/10/20).

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fathurrakhman yang menjadi narasumber dalam acara tersebut mengatakan, “masalah klasik yang dihadapi Bawaslu dari waktu ke waktu adalah, kurangnya personil tenaga pengawas di lapangan. Saat ini tenaga pengawas hanya ada satu di setiap desa, sehingga ketika ada kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh dua atau lebih peserta pemilu di desa yang sama, pihaknya mengalami kesulitan melakukan pengawasan.

Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, maka Bawaslu mengajak para admin grup media sosial, dan awak media di kabupaten Klaten, untuk berpartisipasi dalam proses pencegahan dan pengawasan selama masa kampanye Pilkada Klaten tahun 2020. Sebenarnya waktu yang butuh perhatian ekstra itu justru saat kita sudah memasuki masa tenang, yaitu dari tanggal 5 s/d 8 Desember 2020. Pada saat itu adalah waktu yang seharusnya sudah tidak ada lagi baliho, poster maupun alat peraga kampanye yang lain terpampang, menempel maupun tersebar di dalam masyarakat”.

Sementara narasumber yang kedua yaitu Adzib Triyanto, lebih menyoroti adanya bentuk kampanye di media sosial.
Dikatakan Adzib Triyanto, “perkembangan platform media sosial yang demikian cepat, sehingga mampu menjadi media kampanye yang efektif saat ini. Pada Pilkada Bupati saat ini, setiap paslon diperbolehkan memiliki akun media sosial maksimal 20 akun.

Bayangkan, kalau setiap paslon memiliki 20 akun media sosial, belum lagi jika mereka menyusupkan materi kampanyenya di grup grup media sosial yang ada, betapa energi kita akan terkuras hanya untuk mengawasi media sosial tersebut. Belum lagi kita juga harus melakukan pengawasan di dunia nyata. Saya hanya bisa menghimbau, rekan-rekan admin grup medsos, untuk lebih selektif dalam meloloskan setiap postingan. Akan lebih baik jika grup medsos tersebut bebas dari postingan yang berbau kampanye terkait Pilkada”.

“Saat ini belum waktunya ada iklan kampanye paslon, baik di media cetak maupun elektronik. Sehingga diharapkan peran media untuk lebih berhati hati dalam menayangkan materi kampanye. Kemarin ada sebuah media cetak mainstream yang ketahuan menayangkan iklan kampanye salah satu paslon peserta pilkada, di salah satu daerah. Karena menurut peraturan hal itu dianggap melanggar maka media tersebut ditegur oleh Dewan Pers”. (Jppos Giri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *