JPPOS.ID – Medan – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. diwakili Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman, S.E., memimpin Rapat Tindak Lanjut Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan, Rabu (28/4). Dalam rapat ini, Wakil Wali Kota meminta seluruh camat segera melakukan pemetaan (mapping) pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.
“Petakan secara lengkap, termasuk kendala-kendala yang dihadapi camat di lapangan dalam menangani persampahan,” ujar Wakil Wali Kota Medan didampingi Sekda, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Asisten Administrasi Umum, Renward Parapat, Asisten Ekonomi Pembangunan, Khairul Syahnan, dan Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Muhammad Husni, dalam rapat yang diikuti seluruh camat itu.
Wakil Wali Kota juga meminta para camat untuk mengungkapkan kendala yang dihadapi saat menangani persampahan pada 2018 lalu. Kesempatan ini dimanfaatkan para camat untuk menyampaikan berbagai masukan. Di antaranya soal kesesuaian personil dan armada angkutan sampah yang diberikan kepada kecamatan dengan luas wilayah, dilibatkannya kecamatan dalam pendataan untuk menentukan target retribusi, juga tentang jatah BBM armada angkutan yang disesuaikan dengan jarak kecamatan dengan TPA.
Wakil Wali Kota memperhatikan berbagai masukan dan saran para camat ini. Dia juga menyemangati para camat agar tidak ragu dalam melangkah. “Ada kendala kita diskusikan, kita atasi bersama. Saya optimis ini bisa kita lakukan,” ucapnya.
Di awal rapat itu, Sekda juga memaparkan beberapa hal penting berkaitan dengan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat ini sebagaimana yang diatur Perwal Nomor 18 Tahun 2021. Pelimpahan kewenangan ini, tegas Sekda, membuat camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah ke TPS dan TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.
Sekda mengatakan, dengan adanya pelimpahan ini, maka harus dilakukan penyerahan sumber daya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada Camat yang terdiri dari pembiayaan, prasarana, sarana, dan personil. Sekda juga mengatakan, pengutipan retribusi juga dilakukan oleh pihak kecamatan. Untuk tahun ini, pencetakan rekening retribusi masih dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun tahun berikutnya sudah dilakukan di kecamatan. Sekda juga mengingatkan, rekening itu dicetak setiap bulan, karena itu Camat harus meluangkan waktu untuk melakukan verifikasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan. (RT)