Bupati Putuskan Lahan HGU 65 Ha Di Jenggalu KembaliKe Negara

JPPOS.ID | BENGKULU. Polemik lahan HGU seluas 65 hektare di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja atas nama Alm. Syafudin, dikembalikan ke negara.

Hal ini diputuskan Bupati Seluma Bundra Jaya, saat memimpin rapat koordinasi mendengarkan penjelasan dari semua pihak. Seperti DPRD, BPN, Kapolres, Dandim, Camat Sukaraja, Kades Jenggalu, termasuk ahli waris Alm. Syafudin selaku pemegang HGU.

Untuk menghindari konflik horizontal terkait polemik agraria dikemudian hari, Bupati Bundra Jaya memutuskan lahan HGU yang telah habis masa izinnya ini dikembalikan ke negara. Bupati melarang setiap pihak yang berkepentingan mengelola lahan tersebut.

“Setelah mendengarkan semua pihak, saya putuskan lahan dikembalikan ke negara dan berstatus quo untuk menciptakan keamanan di Desa Jenggalu. Barang siapa yang masih mengelolanya maka bakal berurusan dengan hukum,” tegas Bupati Bundra Jaya. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *