Jurnalpolisipos.id||POSO(Sulteng) – Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang buka Musrenbang RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2021-2026 bertempat di Aula Kantor Bapelitbangda. Hadir Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Poso, Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD, Para Pimpinan Fraksi DPRD, Ketua Komisi, Ketua Bapemperda dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Poso, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Poso, Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Pimpinan Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Poso, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BUMN dan BUMD, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemda Kabupaten Poso, Ketua TP PKK Kabupaten Poso, Tim Ahli Pengkajian RPJMD, Para Camat Se-Kabupaten Poso , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan LSM, Para Ketua Oranisasi Profesi, (GAPENSI, HIPMI dan PWI Kabupaten Poso ), Serta seluruh peserta Forum MUSRENBANG RPJMD yang hadir. Senin – (10/5/2021).
Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD Pasal 64 menyatakan bahwa MUSRENBANG RPJMD bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam Rancangan Awal RPJMD.
Untuk itu, dalam pelaksanaan MUSRENBANG RPJMD Kabupaten Poso saat ini, dalam mengoptimalkan proses penajaman terhadap program prioritas daerah yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD, maka 3 (tiga) Kepala Perangkat Daerah yang akan memaparkan tentang implementasi program unggulan daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sehingga ruang lingkup, sasaran, pendanaan dan waktu pelaksanaan dapat diketahui bersama.
“Saya berharap bapak/ibu dapat memberikan masukan dan saran terhadap implementasi program unggulan tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran”. Ujar Bupati Verna Inkiriwang.
Harapan Bupati Poso pada MUSRENBANG ini bisa mendapatkan masukan dan penyempurnaan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Poso yang pada akhirnya menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat yang kemudian dapat diimplementasikan menuju “Kabupaten Poso Yang Maju, Tangguh, dan Terdepan di Sulawesi Tengah” yang dicita-citakan.
Bupati menyampaikan bahwa sesuai regulasi masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan dokumen RPJMD menjadi peraturan daerah, yaitu kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Ranperda tentang RPJMD tersebut. Setelah mendapat persetujuan, Ranperda tentang RPJMD tersebut disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya , Bupati menetapkan Ranperda tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Perda tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik.
“Saya mengharapkan dokumen RPJMD Kabupaten poso Tahun 2021-2026 dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu 6 bulan yang sudah ditentukan, karena RPJMD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021”. Tutup Bupati mengakhiri sambutannya.
Usai sambutannya Bupati Poso melakukan penandatanganan berita acara Ranwal MUSRENBANG RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2021-2026 oleh Wakil peserta Musrenbang dari unsur perwakilan DPRD, OPD, Dunia Usaha, Tokoh Masyarakat/ Adat, Tokoh Perempuan, Akademisi, Asosiasi Profesi. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan paparan Program Prioritas Daerah diantaranya; mengenai membebaskan siswa/siswi dari dana komite sekolah (Narsum Kepala Dinas P dan K), Program Kesehatan Gratis (Narsum Kepala Dinkes), Santunan Duka (Narsum Kepala Dinsos).
(Victor Reppie/JPPos Poso)