JPPOS,ID. KRUI (PESBAR) Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH. Menghadiri acara penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Kec.Pesisir Tengah
Senin ( 21/06/21 ).
Dalam sambutan Bupati, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolak ukur rencana strategis Pemerintah Kabupaten Pesisir Parat. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagaimana telah diamanatkan melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Presiden, Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada Lembaga Legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Untuk diketahui bersama bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 yang telah di audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Kabupaten Pesisir Barat kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selanjutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.
Selain itu, pada saat penyusunan APBD tahun anggaran 2020 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran, yaitu:
Pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
Ketiga, Semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.
Kebijakan pendapatan di arahkan pada optimalisasi pendapatan asli daerah dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus dan lain-lain pendapatan yang sah.
Pada kesempatan ini, perlu saya sampaikan bahwa kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, Sarana Prasarana dan Infrastruktur. sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua 1, Wakil Ketua II, Sekda, Forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat dan para OPD dilingkungan Kabupaten Pesisir Barat,
Markoni jp.