JPPOS.ID | MEMPAWAH – Bupati Mempawah, Hj. Erlina menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nasional Nomor 19 Tahun 2021 di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (17/9/2021).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan sosialisasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di bidang pengadaan tanah.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Ka BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tujuan diterbitkannya Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 sebagai turunan dari UUCK, yakni untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendukung kemudahan berinvestasi. UU Nomor 2 Tahun 2012 dan UUCK memberikan landasan hukum terhadap hal-hal demikian.
Bupati Erlina, menyampaikan bahwa bagi Kabupaten Mempawah hal ini menjadi urusan yang strategis, dimana kita ketahui saat ini pengembangan dan pembangunan yang pesat sedang dialami oleh daerah kita, terutama dengan adanya beberapa Proyek Strategis Nasional.
“Tentunya kita berharap peraturan yang baru ini dapat mendorong pertumbuhan investasi serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mempawah,” ujarnya. (Iz)