JPPOS.ID | LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara simbolis menyerahkan kunci rumah kepada warga penerima manfaat Program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kamis (10/12/20).
Penyerahan kunci secara simbolis tersebut, diawali dengan pengguntingan pita dan dilanjutkan dengan pemasangan peneng di bagian depan rumah salah satu rumah warga penerima manfaat.
Simbolis penyerahan kunci tersebut sekaligus menandakan program BRS yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2020 berakhir.
“Kita patut bersyukur, karena program bantuan rumah swadaya di Kabupaten Landak masih bisa terlaksana, meskipun dalam pelaksanaannya menghadapi banyak kendala, seperti kondisi cuaca dan medan yang berat dalam pendistribusian material, terlebih di masa pandemi covid-19 yang meluluhlantakkan perekonomian kita,” ujar Karolin.
Sebagaimana kita ketahui bersama program bantuan rumah swadaya ini bertujuan untuk mengurangi angka rumah tidak layak huni di kabupaten landak. Program ini bersifat sebagai stimulan atau pengungkit masyarakat dengan sumber utama pendanaan tetap ada pada penerima manfaat atau swadaya dari masyarakat.
Oleh karena itu, kegiatan ini membutuhkan dukungan keswadayaan dari penerima bantuan. Keswadayaan dapat berbentuk tabungan uang, bahan bangunan maupun dalam bentuk tenaga kerja dan gotong royong. Untuk itu, Karolin berharap agar masyarakat penerima manfaat BRS ini bisa menjaga dan merawat rumah yang akan ditempati tersebut.
“Untuk tahun anggaran 2020 ini, total rumah yang dibangun melalui program bantuan rumah swada sebanyak 1.090 unit yang tersebar dihampir diseluruh kecamatan dengan sumber dana yang berasal dari pusat dan kabupaten. Khusus untuk Desa Pawis Hilir ini, anggaran yang digunakan merupakan anggaran dari Bupati Landak yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum,” tambah Karolin yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak Jamelius menjelaskan pelaksanaan program Bantuan Rumah Swadaya Sumber Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020 mulai dilaksanakan pada bulan Mei 2020 dan target selesai pada bulan Desember 2020, yang diawali dengan verifikasi penerima manfaat pada bulan Maret 2020.
“Sebelumnya, kami selaku pelaksana kegiatan ingin menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati Landak yang sudah memberikan kebijakan anggaran untuk kegiatan Bantuan Rumah Swadaya dengan penganggaran di APBD Tahun Anggaran 2020,” ujar Jamelius.
Anggaran Kegiatan Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya Sumber Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp 3.762.500.000, Dengan Rincian Pembangunan Baru sebanyak 51 unit dan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Sebanyak 117 unit.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan bantuan rumah swadaya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak dibantu oleh Tenaga Fasilitator Lapangan yang mendampingi kegiatan mulai dari tahap verifikasi hingga pelaksanaan fisik.
“Secara umum, progres pelaksanaan fisik bantuan rumah swadaya sumber dana alokasi umum tahun anggaran 2020 mencapai 95,35%. Khusus untuk di desa pawis, dari 20 unit, 19 unit diantaranya sudah mencapai progres 100% dan 1 unit yang mencapai progres 80%,” ujar Jamelius. (Nopi)