JPPOS.ID || Humbahas. Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PAPBD Tahun Anggaran (T.A) 2024 pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa 20 Agustus 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumban gaol, SH dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda mewakili Kapolres Humbang Hasundutan, Kapolsek Doloksanggul AKP D. Pasaribu, mewakili Kajari Humbang Hasundutan, Jaksa Fungsional Niko Nainggolan, SH, Ketua DWP Humbahas, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, MPd, TP. PKK, DWP, Pimpinan OPD, tokoh masyarakat/ Agama, Tokoh Pemuda, BUMN/ BUMD dan lainnya.
Dalam Nota Pengantar Bupati Humbang Hasundutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang menyampaikan bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu : pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan, Dan Antar Jenis Belanja; ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran Berjalan; keempat, keadaan darurat dan kelima, keadaan luar biasa.
Mendasari kelima hal tersebut, penyusunan Program Kegiatan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini diarahkan untuk pencapaian target kinerja pada Organisasi Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalam perubahan RKPD dan upaya pembangunan infrastruktur prioritas yang dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun serta sinkronisasi Pergeseran Anggaran yang diakomodir melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Kabupaten Humbang Hasundutan adalah sebesar Rp.1.044.846.285.278 dan pada Rancangan PAPBD naik menjadi Rp.1.061.032.551.954,-, bertambah sebesar Rp.16.186.266.676,- atau naik sebesar 1,55%.
Selanjutnya kami akan menguraikan beberapa hal pokok yang mencerminkan susunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, meliputi :
Pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.019.790.069.081,-, pada Rancangan P-APBD menjadi Rp.1.016.005.383.507,-, berkurang sebesar Rp.3.784.685.574,- atau turun sebesar 0,37%. Berkurangnya Anggaran Pendapatan Daerah disebabkan penyesuaian beberapa anggaran pada pos pendapatan diantaranya penyesuaian pagu alokasi dana transfer Pemerintah Pusat disebabkan penyesuaian Sisa Dana Transfer Tahun 2023 yang diperhitungkan ke Penyaluran Dana Transfer Tahun Anggaran 2024, dan penyesuaian Target Pendapatan BLUD pada pada pos belanja lain-lain PAD yang sah.
Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.044.846.285.278,- dan pada Rancangan P-APBD naik menjadi Rp.1.061.032.551.954,-, bertambah sebesar Rp.16.186.266.676,- atau naik sebesar 1,55%.
Pembiayaan Netto yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.25.056.216.197,- pada Rancangan P-APBD menjadi Rp.45.027.168.447,-, bertambah sebesar Rp.25.679.230.406,- atau naik sebesar 79,70%.
Pada Paripurna ini juga Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selanjutnya Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang menyerahkan Dokumen Nota Pengantar Keuangan Ranperda tentang PABPD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Menskors Rapat Paripurna ini Sampai Hari Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 10.00 Wib dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap Nota Pengantar Bupati Humbahas.
(Tonga Sihite)