JPPOS,ID.LIWA Lampung barat.– Penyerahan Santunan Kecelakaan dan Kematian Oleh BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah
Kegiatan ini di hadir Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Drs. Mad Haanurin, Staf Ahli, Assisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lampung Tengah, Darwati. 14 Juni 2021
di Aula Kagungan Setdakab Lambar.
Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja yang diberikan kepada Bpk. Markani, selaku THLS UPT Pengelolaan Kawasan Sekuting Terpadu Lambar, sebesar Rp. 4.742.241,-
Penyerahan santunan kematian diberikan kepada almarhum Bpk. Sahrin, selaku pekerja CV Sutra Bumi yang diwakili oleh pihak perusahaan CV Sutra Bumi sebesar Rp. 124.000.000,-
Selanjutnya dilakukan penyerahan cindera mata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar kepada BPJS Ketenaga Kerjaan Lampung Tengah.
Kemudian dilakukan pula penyerahan cindra mata dari BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah kepada Pemkab Lambar.
DalamSambutan : Bupati Hi.Parosil Mabsus
Menyampaikan Ucapan Terimakasih atas santunan yang diberikan oleh pihak BPJAMSOSTEK Lampung Tengah kepada korban yang mengalami kecelakaan dan kematian.Kami ikut prihatin dan berbela sungkawa atas kejadian yang dialami para pekerja.
Harapannya, dalam proses administrasi yang diselenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, tidak terlalu rumit dan tidak terlalu lama, sehingga memudahkan peserta BPJS itu sendiri.
Seperti yang diharapkan Ibu Darwati, selaku Kepala BPJAMSOSTEK, kita khususnya masyarakat yang ada di Lambar dapat mengikuti program tersebut dan ikut mensosialisasikan kepada masyarakat.
Inilah menjadi PR kita semua, khususnya kepada para pimpinan perusahaan baik BUMN ataupun BUMD agar benar-benar memberikan pemahaman dan pengertian kepada pekerja untuk keselamatan.
Sambutan Juga di sampaikan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lampung Tengah, Darwati)
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).
Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Mengingat Fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Harapan kita khususnya masyarakat yang ada di Lambar dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja.tutupnya
Markoni jp.