Bupati Banggai, Pimpin Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Jelang Pilkada Serentak 2020

JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM bersama Wakil Bupati Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd memimpin Rapat Koordinasi Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Daerah Yang Akan Melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Rapat tersebut dilaksanakan diruang rapat umum kantor Bupati Banggai. Turut hadir Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bawaslu dan Staf, KPU dan staf, Kasat POL-PP, Dinas Kesehatan, Kabag Hukum bersama staf, Kabag Prokopim bersama staf, serta seluruh unsur yang terkait. Jum’at – (18/09/2020).

Dalam sambutannya Bupati Banggai H. Herwin Yatim, mengatakan bahwa perkembangan Covid 19 di Kabupaten Banggai sampai saat ini masih terdapat 3 orang yang positif Covid 19. Oleh karena itu kita harus lebih waspada terhadap penularan covid 19 tersebut.

Sesuai Dasar Hukum yang berlaku mengenai :

  1. Intruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID 19.
  2. Surat MENDAGRI RI No. 444/5113/SJ tgl 14 September 2020 Perihal pelaksanaan rakor penegakan hukum protokoler kesehatan di Daerah.
  3. Peraturan Bupati Banggai No. 33 Tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID 19.

Bupati Banggai H. Herwin Yatim mengharapkan dalam menghadapi pesta demokrasi mendatang kita melakukan kesepakatan dan komitmen sesuai yang diharapkan Pemerintah Pusat dalam mencegah penularan Covid 19. Maka, tindaklanjut/kesimpulan dari Permasalahan – permasalahan dan tantangan kesehatan pada Pilkada serentak 2020 ditengah pandemi COVID 19.

  1. Meminta Peran PEMDA (Satgas COVID 19 Kabupaten Banggai dan Kecamatan) dan Aparat Keamanan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap masyarakat, yang melanggar protokol kesehatan Covid 19.
  2. Meminta pihak KPU & BAWASLU & GAKUMDU Kabupaten untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap pengarahan massa pasangan calon dan tim pemenang yang melanggar protokoler kesehatan covid 19.
  3. Meminta kepada KPU segera membuat penandatanganan fakta integritas patuh protokol kesehatan covid 19 semua bakal pasangan Calon Kepala Daerah yang ikut pilkada serentak 2020.
  4. Melaksanakan sosialisasi INPRES No. 6 Thn 2020 dan Peraturan Bupati Banggai No. 33 thn 2020 Oleh masing-masing pihak:
  • TIM Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan.
  • Pihak KPU dan BAWASLU Kabupaten.

Setelah membuka Rapat Koordinasi dengan Resmi, Bupati Banggai H. Herwin Yatim mendo’akan kepada semua yg hadir, kiranya selalu dalam Ridho Allah SWT serta seluruh masyarakat Kabupaten Banggai dalam lindunganNya dan dijauhkan dari penularan Covid 19. Aamiin.

Rls.Revino/JP – (Sub. Bagian Dokumentasi Pimpinan Bag. Prokopim Setda Banggai/Mu’awanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *