Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka dalam agendanya menghadiri rapat kordinasi Asosiasi Daerah Penghasil Migas & Energi Terbarukan (ADPMET) se indonesia. Kegiatan rakor dilangsungkan Di Hotel Santika Premiere Malang, Kamis (1/07/2021) siang.
Kegiatan diselenggarakan dalam rangka penyelenggaraan Good Governance dan Good Coorporate Govermance pada sektor minyak dan gas bumi, maka diperlukan pemahaman bersama antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya terkait dengan pelaksanaan participating interest 10% untuk daerah dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor migas sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka didampingi oleh Hj. Misdar Syahadat,SH,MH. selaku Kabid Dana perimbangan dan pendapatan lain-lain, Badan Pendapatan Daerah Kab Banggai.
Tujuan kegiatan diketahui, sebagai bentuk sinergitas serta peran aktif asosiasi daerah penghasil migas dan energi terbarukan (ADPMET) kepada pemerintah dan anggotannya yakni guna mendapatkan nilai tambah bagi daerah dalam rangka menyambut realisasi PI 10%.
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil membuka secara resmi Rapat Koordinasi Khusus Badan Usaha Milik Daerah (Rakorsus BUMD) Migas seluruh Indonesia yang diselenggarakan secara hybrid dari Malang, Rabu-Jumat 30 Juni-2 Juli 2021.
Rakorsus BUMD Migas yang mengambil temaa “Menyambut Realisasi PI 10% Untuk Kemakmuran Daerah” merupakan kegiatan ADPMET sebagai upaya mendukung suksesnya pelaksanaan participating interest bagi daerah melalui BUMD calon penerima PI 10%. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mewujudkan pemahaman bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan PI yang selanjutnya daerah mampu mengoptimalisasi pendapatan dari sektor migas, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pengalihan Participating Interest atau PI di wilayah kerja migas produksi dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) kepada BUMD harus segera kita percepat dan harus segera kita tuntaskan. Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan industri migas ini akan menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi di tiap-tiap daerah,” Kata Ridwan Kamil, Ketua Umum ADPMET.
Membahas PI melalui Rakorsus BUMD, lanjut RK, adalah kesempatan untuk bersatu dan berkoordinasi guna mewujudkan pengalihan PI yang diharapkan sebagai keadilan fiskal kepada daerah. Ia juga menyebutkan ada empat tujuan dalam pemberlakukan PI 10%.
PERTAMA, keterbukaan data lifting migas bagi daerah. “Selama ini kita kurang mendapat akses. Sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil (DBH) yang lebih akurat,” terang RK yang juga Gubernur Jawa Barat.
KEDUA, sebagai sarana alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses industri migas kepada daerah.
KETIGA, partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas ini harus padat modal sehingga dapat mengarahkan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.
Dan KEEMPAT, supaya pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari hasil dividen usaha pengelolaan hulu migas yang disetorkan melalui BUMD.
“Participating Interest ini bukan hal baru dalam pengelolaan industri hulu migas. Melainkan juga adalah amanat legislasi mengenai pengusahaan migas Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, dalam arahannya mengatakan agar terus dilakukan Monitoring Progress PI-10%, Penyusunan Daftar Inventarisi Masalah (DIM) terkait Permen 37/2016 versi ADPMET. Selain itu acara ini diharapkan menjadi ajang konsultasi khusus BUMD dengan pejabat-pejabat di pemerintah pusat terkait PI-10% termasuk dengan para expert di ADPMET sendiri.
“Segera rumuskan usulan perubahan Permen 37/2016 -Termasuk revisi PP Hulu dan atau RUU Migas jika perlu- dengan semangat win-win solution dan tetap mempertimbangkan kepentingan bangsa secara keseluruhan untuk memperkuat ketahanan energi kita di tengah terpuruknya invesasi migas di tanah air dan dunia,” tandas Sekjen ADPMET
Senada dengan itu, Koordinator BUMD ADPMET Begin Troys menjelaskan langkah awal yang dibahas dalam rapat ini adalah melakukan monitoring dan evaluasi progress serta proses pengalihan participating interest yang ada dari seluruh daerah calon penerima PI 10%.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi progress proses pengalihan PI yang ada, dan melakukan identifikasi permasalahan-permasalahan yang muncul, baik di daerah maupun di luar daerah atau eksternal,” kata Begin Troys yang juga Direktur Utama PT. Migas Hulu Jabar.
Lanjutnya, rapat koordinasi khusus ini menjadi sarana bersama untuk mencari jalan keluar dari persoalan dan kendala yang dihadapi BUMD agar proses pengalihan bisa dipercepat. Ia juga menanggapi rencana perubahan Permen No. 37 Tahun 2016, Begin berharap perubahan tersebut bisa mendukung proses percepatan pengalihan PI kepada daerah.
“Kami berharap perubahan tersebut bisa mendukung proses percepatan yang ada dan manfaat bagi daerah bisa lebih baik khususnya. Serta bagi Indonesia, investasi hulu migas juga kondusif,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rakorsus BUMD dihadiri oleh 9 BUMD dan 19 perwakilan daerah anggota ADPMET. Beberapa Kepala Daerah yang turut hadir antara lain, Bupati Wajo Sulawesi Selatan, Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Bupati Lampung Timur dan Bupati Blora Jawa Tengah. Pelaksanaan rapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sumber informasi : humas ADPMET
Rls.Revino/JPPos_Tim liputan media kominfo