Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – *Bupati Banggai H.Amirudin* bersama *Wakil Bupati Banggai H.Furqanuddin Masuili* menghadiri *Rapat Evaluasi terhadap Pajak Badan Usaha, Kewajiban Surat Ketentuan Fiksal (SKF), dan Informasi Tentang Peran Kantor Bea Cukai serta fungsi KPN dalam keterkaitan Sumber pendapatan Daerah*, yang dilaksanakan diruangan rapat khusus Kantor Bupati Banggai. Selasa – (27/07/2021).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten 2 & 3 Setda Banggai, Kepala Bapenda, Pejabat Analis Kebijakan, Kepala Pajak Pratama Luwuk, Kepala Bea Cukai, Kepala KPPN, Pimpinan OPD terkait, Kabag ULP Setda Banggai, serta seluruh Camat Se_Kabupaten Banggai melalui virtual/zoom meeting.
Dalam Rapat tersebut Bupati dan Wakil Bupati Banggai secara khusus mendengarkan pemaparan presentasi terkait tupoksi KPP Pratama Luwuk, Bea Cukai, dan KPPN Kabupaten Banggai dalam keterkaitan sebagai Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai.
Kepala KKP Pratama menjelaskan bahwa Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-03/PJ/2019 tentang tata cara pemberian surat keterangan Fiskal. Surat keterangan Fiskal yang selanjutnya disingkat SKF adalah informasi yang diberikan oleh direktorat jenderal pajak mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
SKF untuk keperluan, syarat pengadaan Barang dan/atau jasa (peraturan presiden Nomor 70 tahun 2012).
Bea Cukai Luwuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
Tupoksi Optimalkan penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai. Mencegah, mengawasi peredaran barang yang berbahaya. Meningkatkan pertumbuhan industry DN dgn memberi fasilitas kepabcuk yang tepat sasaran (KB, KITE, KEK,dll). Mewujudkan iklim usaha dan investasi, Klinik ekspor.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Perbendaharaan dan Bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi KPPN Luwuk:
Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
Pengelolaan rencana penarikan dana;
Pengelolaan rekening pemerintah;
Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program; Misal (Ultra Mikro)
Kuasa Pengguna Anggaran Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa;
Rls.Revino(Sub. Bagian Dukumentasi Pimpinan, Bag. Prokopim SETDA Kab. Banggai)