JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM bersama Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai dalam Acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus (PANSUS), Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Rapat Paripurna dipimpin Langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto didampingi Wakil Ketua 1 Bathia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua 2 Syamsul Bahri Mang dan dihadiri 23 Anggota DPRD Kabupaten Banggai. Rabu – (16/09/2020).
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Turut Hadir Kajari Banggai, Wakapolres Banggai, Kasdim 1308 LB, Sekda Kabupaten Banggai, Para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Kabupaten Banggai, Sekwan, Para Pimpinan OPD, Para Kabag Setda Kabupaten Banggai, Para Camat, serta Hadirin tamu dan undangan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai tersebut di Awali dengan “Penyampaian Laporan Hasil Pansus Atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yang di sampaikan Jubir (Juru Bicara) Pansus Hi. Samiun Agi, S. Ag
Dan sesudah Penyampaian Laporan Hasil Pansus, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan, saran dan pendapat dari masing masing fraksi
Dan setelah penyampaian pendapat dari masing masing fraksi, Ketua DRPD Kabupaten Banggai mengambil kesimpulan :
- Semua Fraksi
Menerima rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten
Banggai tentang
Perubahan Anggaran
Pendapatan belanja
TA. 2020 - Saran dan Pokok
Pokok pikiran yang
Yang berkembang
Menjadi perhatian
Pihak eksekutif
Dilanjutkan dengan acara penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai atas rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA. 2020 dan dilanjutkan dengan penyerahan berkas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan APBD TA. 2020, dari Ketua DPRD Kabupaten Banggai kepada Bupati Banggai.
Bupati Banggai DR. Ir. H. Herwin Yatim, MM dalam sambutannya meyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA. 2020, terutama kepada bapak Pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan kerja samanya dalam pembahasan dan penyempurnaan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD ini dapat kita tetapkan bersama, berdasarkan ketetapan ini eksekutif dan legislatif bersama sama akan saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan perimbangannya, mulai dari proses perencanaannya, pelaksanaannya, pengendaliannya dan hingga tahapan progresnya, ini juga merupakan acuan realisasi perintis kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai Mitra bersama unsur Penyelenggara Pemerintahan dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan menjamin terpenuhinya hak hak pelayanan terhadap masyarakat seperti Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan yang berkualitas dan Pelayanan Pengguna Jasa Pelayanan, saya ingin menekankan pada kesempatan yang baik ini kepada dewan yang terhormat, ini merupakan isu yang sangat seksi sekaitan dengan proses Pilkada yang tiga bulan kedepan akan kita laksanakan, persoalan pelayanan jasa yang oleh beberapa oknum menyuarakan seolah olah Pemerintah tidak perduli dengan persoalan ini, saya kira dengan selesainya pembahasan ini kami sangat mengharapkan dan menginginkan lebih obyektif melihat persoalan bahwa kita sama sama sebagai Pemerintah untuk mengurus Pemerintahan ini dan menyelesaikan persoalan ini, sehingga tentu saja masalah ini tidak perlu kita besar besarkan di tengah tengah masyarakat kita, kalaupun terjadi hal hal yang ternyata masih terjadi kekurangan itulah Kita sebagai lembaga yang sama sama saling berkoordinasi untuk saling bahu membahu menyelesaikan persoalan rakyat Ucap Bupati.
Selanjutnya Bupati Menyampaikan dengan lahirnya Penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD ini, maka tahapan selanjutnya yang harus segera kita lakukan sesuai ketentuan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah menyampaikan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Keuangan APBD pada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, kemudian hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah ini segera pula kita lakukan penyempurnaan untuk diputuskan melalui putusan Pimpinan DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun 2020 dan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran keuangan APBD sesuai hasil evaluasi dari pemerintah provinsi.
kemudian saya menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah yang hadir pada kesempatan ini untuk segera menyusun dokumen pelaksanaan keuangan anggaran atau DPPA-SKPD untuk menjadi dasar pelaksanaan anggaran, agar program kegiatan dapat segera di realisasikan, tutup Bupati Banggai DR. Ir. H. Herwin Yatim, MM.
Rls.Revino/JP – (Sub. Bag Dokumentasi Pimpinan Bag. Prokopim Setda Kab. Banggai/Marwin Ales)