JPPOS.ID |Aceh Tamiang-
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH., M.Kn Bersama segenap unsur Forkopimda beranjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Kualasimpang. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai agenda rutin setiap tahunnya dalam peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Hal ini dilakukan setelah melewati beberapa rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 75
pada hari Senin ini juga (17/08/2020) sekira pukul 13.30 Wib
Setiba di Lapas, Bupati Mursil bersama Unsur Forkopimda turut mendampingi Kalapas Kelas II b Kualasimpang Davi Bartian, Bc. IP, S.Sos, MM mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly yang disaksikan serentak secara virtual oleh seluruh Kalapas Kabupaten/Kota di Indonesia.
Usai mengikuti Vidcon tersebut, Kalapas Kelas II b Kualasimpang Davi Bartian mengadakan Konferensi Pers terkait pemberian remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatn (WBP). Sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) orang mendapatkan remisi umum yang secara simbolis diberikan kepada 6 (enam) WBP.
Secara teknis, pemberian dokumen administratif remisi diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan pengurangan masa hukuman kepada para WBP yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Sebelumnya dalam Konferensi Pers Davi Bartian menyampaikan, pemberian remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Davi juga katakan pemberian remisi juga sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Warga Binaan. Dalam hal ini, WBP juga dibekali dengan keterampilan agar setelah bebas nantinya mereka dapat mandiri dengan keterampilan yang didapat.
Mengawali acara kunjungan tadi, Bupati Mursil beserta rombongan dijamu dengan makan siang bersama dan setelahnya melaksanakan shalat Dzuhur berjama’ah. Kemudian dari pada itu sebelum memasuki Aula Serba Guna Lapas II b Kualasimpang, Bupati Aceh Tamiang beserta Unsur Forkopimda didampingi Kepala Lapas melihat langsung aktivitas warga binaan yang diberdaya pada kegiatan keterampilan.
Pada kesempatan ini, Bupati Mursil menyerahkan bantuan kepada Kalapas berupa kipas angin dan tong sampah untuk keperluan Lapas.
Selain Unsur Forkopimda, Kegiatan ini Unsur Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Wahyu Heri Purnama, SH, MH, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kepala BNN Aceh Tamiang AKBP Trisna Sapariandi, SH, Kadis Pangan, Kelautan dan Perikanan Safuan, SP, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, dan Datok Penghulu Kampung dalam Riza Zahari.
Usai beramah-tamah dengan seluruh aparatur lapas dan warga binaan, Bupati mengakhiri rangkaian anjangsana di sana.(A.Harahap)
Sumber : Humas Sekdakab Atam