JPPOS. ID || Aceh Tamiang
Intruksi Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH MKn agar semua penduduk Aceh Tamiang segera memiliki Dokumen Kependudukan yang lengkap dengan data yang benar Ter-up date, dengan Prioritas Utama Akta Kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, sejak awal bulan Juli 2020, dibantu dengan Petugas Registrasi Kampung (PRK) yang telah terlatih memfasilitasi masyarakat Aceh Tamiang untuk membuat Akta Kelahiran. Hal ini telah dilakukan oleh Disdukcapil Aceh Tamiang menindak lanjuti intruksi Bupati.
Sebagaimana Informasi yang disampaikan oleh Kadis Dukcapil Drs. Sepriyanto kepada Kabag Humas Agusliayana Devita selaku Juru Bicara Pemerintah pada Minggu (06/09/20) mengatakan, dari kemarin pagi hingga sore ini, sebanyak 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) Akta Kelahiran berhasil diproses oleh Disdukcapil Aceh Tamiang.
“1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) Akta Kelahiran yang diproses merupakan hasil kerja 2 hari ini Sabtu dan Minggu, dimana hari – hari sebelumnya sudah ada juga sekitar 1.500 akta yang selesai dari sekitar 8.000 pengajuan Akta Kelahiran yang sudah kami terima melalui Petugas Registrasi Kampung (PRK), untuk selanjutnya akan kami proses secara bertahap dan cepat”, ungkapnya.
Sepriyanto juga menerangkan, keseluruhan Akta yang terhimpun dengan angka fantastis tersebut, merupakan hasil kerja diluar layanan rutin harian di Loket Dukcapil yang biasanya hanya mencapai 20-40 Akta Kelahiran per hari.
“Sebisa kami dari Disdukcapil melayani kepentingan masyarakat dengan memanfaatkan waktu kerja diluar jam layanan rutin, bahkan hari libur, Akta Kelahiran yang telah selesai kami terbitkan, akan segera dibagikan ke masyarakat”, terangnya lagi.
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn sangat mengapresiasi kinerja Kadis Dukcapil dan segenap jajarannya, karena telah berjibaku bersama Jajaran Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kampung dan Petugas Registrasi Kampung (PRK) untuk membantu masyarakat memiliki Dokumen Kependudukan.
Pemkab Aceh Tamiang melalui Disdukcapil menghimbau untuk memeriksa kembali kepemilikan Akta Kelahiran dan dokumen lainnya. Bila anda sudah memiliki akta Kelahiran terbitan lama sampai tahun 2010, mohon segera melapor kepada Petugas Disdukcapil, agar segera dilakukan penginputan ke Database Dukcapil.
Sementara, bagi Masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran, baik yang baru lahir, yang masih muda, bahkan yang sepuh sekalipun, silahkan datang ke Dinas Dukcapil atau bisa meminta bantuan Aparat Kampung atau langsung dengan Petugas Registrasi Kampung (PRK) agar dibantu dalam pengurusannya.(A. Harahap)
Sumber: Humas Sekda kab Atam