JPPOIS.ID – Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor milik masyarakat di parkiran Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (12/10). Pengujian tersebut dilakukan Bobby Nasution dengan memasukkan alat uji kedalam knalpot kendaraan. Setelah menunggu beberapa menit hasil uji emisi gas buang keluar dan dinyatakan kendaraan tersebut gas buangnya baik dan masih dibawah ambang batas. kemudian Bobby Nasution melakukan penempelan stiker yang menyatakan kendaraan lulus uji emisi.
Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) digelar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam upaya menjaga kualitas udara di Kota Medan agar tetap bersih. Selain itu kegiatan ini juga untuk menekan polusi udara.
Dikatakan Bobby Nasution, Kegiatan ini rutin setiap tahunnya dilakukan, namun sejak Pandemi Covid-19 tidak dilakukan. Sekarang meskipun masih Pandemi Medan sudah PPKM level 2, maka uji emisi gas buang kendaraan bermotor kita laksanakan kembali untuk menjaga kualitas udara di Kota Medan.
Bobby Nasution meminta kegiatan ini jangan hanya rutin dilakukan untuk menghabiskan anggaran, namun fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menjaga lingkungan dapat lebih dioptimalkan lagi. “Seperti papan kualitas udara kita sudah lama rusak, tolong diperhatikan dan diperbaiki. Jangan hanya kegiatan rutin tahunan ini tetapi tidak ada menampakkan hasil yang lebih jelas,” Tegas Bobby Nasution.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup ,Zulfansyah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan evaluasi kualitas udara perkotaan (Ekup), artinya kegiatan monitoring lingkungan hidup berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5/21 tahun 2017 yang bertujuan untuk mengurangi atau pengelolaan kualitas udara dengan cara mengurangi beban pencemaran udara melalui pengukuran emisi.
Menurut Zulfansyah, Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Parameter pencapaian untuk penghargaan Adipura. Sebab dalam penilaian Adipura terdapat unsur penilaian fisik dan non fisik. Untuk fisik barometernya tingkat pencemaran kualitas udara. Makanya kita ukur setelah dinyatakan kawasan perkotaan Medan masih berada di bawah ambang batas pencemaran udara maka diminta menjaga kualitas kendaraan. (JPP/RT)