JPPOS.ID,JAKARTA_Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama National Anti Drugs Agency (NADA), Malaysia menggelar Alternative Development Sharing secara Video Conference di Kantor BNN, Jakarta (8/12). Kegiatan ini dilaksanakan guna mempertegas pelarangan budidaya ganja dan kratom. Kedua tanaman tersebut termasuk jenis narkotika yang berdampak buruk bagi kesehatan dan rentan disalahgunakan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Delegasi Malaysia yang dipimpin oleh Dato’ Sri Zulkifli Bin Abdulah, Director General NADA Malaysia beserta perwakilan dari Mendagri Malaysia dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Sementara, peserta dari Delegasi Indonesia dipimpin oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A., beserta Direktur Pemberdayaan Alternatif Teguh Imam Wahyudi, S.H.,MM., Kepala Tim 3 Wilayah Kratom, para Kasubdit dan PSM Direktorat Pemberdayaan Alternatif serta perwakilan Direktorat Kerja Sama.
Menurut Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A., ganja merupakan narkotika golongan I yang hanya diperbolehkan untuk penelitian, sedangkan kratom mempunyai efek yang sama dengan jenis narkotika golongan I yang saat ini telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan secara internasional UNODC juga telah melarang.
“Hal tersebut dipertegas oleh Komisi Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika yang merekomendasikan kratom sebagai narkotika golongan I”, imbuh Deputi Dayamas.
Senada dengan Deputi Dayamas, Direktur Pemberdayaan Alternatif Teguh Imam Wahyudi, S.H.,MM., mengungkapkan bahwa ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan ganja yang tumbuh di negara lain karena kandungan THC lebih dominan dan CBD dalam jumlah sangat kecil. Sedangkan ganja yang dibudidaya di United Kingdom yaitu GW Pharmaceuticals mengandung THC dengan jumlah kecil dan CBD yang besar.
Andjar Dewanto juga berpesan kepada NADA jika nanti menangkap pengedar kratom di wilayah Malaysia supaya diproses dengan hukum yang ada di sana saja karena di Indonesia kratom hanya sebatas larangan saja dan belum ada regulasinya. Disamping itu, permintaan kratom oleh USA yang besar memicu terjadinya budidaya secara massal yang mengakibatkan munculnya kawasan-kawasan rawan narkoba.
Kemudian, demi mengembangkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayah yang terdampak dari pemusnahan tanaman ganja dan dilarangnya kratom. BNN mengalihkan dengan membentuk program Grand Design Alternative Development (GDAD). Program ini digunakan untuk menurunkan dan mengganti tanaman ganja maupun kratom menjadi tanaman legal produktif.
Saat ini, tanaman yang telah dibudidayakan pada program GDAD yaitu jagung, jahe merah serta dikembangkan peternakan ayam dan kambing. Harapannya semoga program Alternatif Development ini bisa sukses seperti yang kita harapkan serta dapat semakin menekan dan mengurangi peredaran gelap narkotika.
Kedepannya, BNN berharap kerjasama dengan NADA dapat ditingkatkan khususnya di bidang Alternative Development. Kami juga mengundang NADA berkunjung ke Indonesia dalam rangka meninjau bagaimana kegiatan Alternative Development yang telah dilakukan oleh BNN khususnya di wilayah Aceh, meskipun sekarang ini masih dalam masa pandemik covid-19. Selain itu, kami berharap kepada NADA supaya mendukung BNN dalam menangani permasalahan kratom dengan berkirim surat ke pemerintah Indonesia khususnya Presiden untuk membantu mempercepat dibentuknya regulasi terkait kratom. (Effendi)
Biro Humas dan Protokol BNN