JPPOS.ID || Pulau Buru Maluku- Merajalela bisnis pembakaran Kapur ilegal di Desa Waelo Kecamatan Waelata di sejumlah titik menjadi perhatian dan sorotan.
Melalui hasil investigasi media, produksi Kapur tersebut menyebar di seputar Desa Waelo dengan puluhan tunguku pembakaran kapur yang di produksi untuk di perdagangkan ke pertambangan emas gunung botak.
Produksi kapur yang dilakukan mengunakan bahan berjenis batu karang yang di beli dari dataran Desa Sawa Kecamatan Liliyali yang di proses lewat pembakaran batu karang untuk di jadikan kapur.
Para pengusaha ini, memperdagangkan dan memasarkan harga kapur dari hasil produksinya per karung 12 kg, 50 ribu rupiah beli di tempat, sedangkan pemasaran kapur yang di jual ke pertambangan emas ilegal gunung botak 80 ribu rupiah per karung 12 Kg.
Sementara penghasilan produksi kapur dari batu karang yang di bakar per satu tungku ada yang menghasilkan 500 karung hingga 700 karung tergantung besar kecilnya tungku pembakaran kapur.
DN yang merupakan seorang warga Desa Waelo mengatakan terkait usaha kapurnya, ” Kita ada 5 orang sudah di panggil oleh Aparat penegak hukum (APH)”, ujarnya. Namun ia tidak menjelaskan secara detail bahwa oknum APH yang mana yang memanggil mereka.
HL yang juga termasuk dipanggil oleh (APH) Aparat Penegak Hukum menjelaskan, “Kami ada 5 orang, setiap tanggal 4 kita harus setor 1 juta rupiah per orang”, tuturnya. Tetapi HL engan menjelaskan setor ke oknum APH siapa.
Keduanya mengatakan bahwa tempat usaha pembakaran atau produksi kapur maupun penjualan kapur mereka tidak memiliki ijin usaha dari Pemerintah Daerah dan Kapur yang di produkis sebagian besar di jual ke tambang emas gunung botak dan sebagian kecil di jual ke petani.
DN menuturkn Lima nama pengusaha kapur yang dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum dalam keterangannya adalah inisial SP, FN, SM, HL dan dia sediri.
(Malik)