JPPOS.ID – PULAU BURU. Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Thahjo Kumolo menginstruksikan Kepada Gubernur Maluku untuk memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap a.n Syaiun Hentihu,S.STP, NIP.198509052003122002 karena terbukti yang bersangkutan menjadi Istri kedua dari Bupati Kabupaten Buru Ramly Umasugi, S.Pi. MM.
Sehubungan dengan itu demi menjaga situasi Pembinaan Aparatur Sipil Negara yang Kondusif berdasarkan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku maka kepada Gubernur Maluku dan Bupati Buru diminta untuk segera menindak lanjuti (LHP) laporan hasil pemeriksaan dalam 14 hari kerja dan hasilnya dilaporkan kepada Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sesuai Surat yang dikeluarkan oleh MENPAN-RB tertanggal 13 Agustus 2020. Bernomor. B/30/M.SM.00.01/yang bersifat segerah dengan hal, tindak lanjuti (LHP) Inspektorat Maluku berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku nomor 700.04/26-ITPROV/2018, sebagaimana diketahui (LHP) Laporan hasil pemeriksaan tersebut diatas sudah cukup lama tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjuti.
(Bir/Jpp).