JPPOS.ID| PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyerahkan piagam penghargaan kepada desa yang telah mencapai status desa mandiri tahun 2018-2019 di Hotel Aston Pontianak, Kamis (17/12/20). Ada tiga perwakilan Desa Mandiri yang mendapatkan Penghargaan yakni Desa Jongkong pasar Kabupaten Kapuas Hulu, Desa Sutera Kabupaten Kayong Utara, Desa Sungai Ana Kabupaten Sintang dari total 214 Desa Mandiri di Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, Sutarmidji meminta desa mandiri yang telah diberikan penghargaan agar dapat mempertahankan status desa mereka serta meminta pemerintah pusat untuk meningkatkan anggaran demi pelayanan masyarakat desa.
“Dengan adanya status Desa Mandiri, Pemerintah Pusat tidak mengurangi anggaran desa tapi harus ditingkatkan.” kata Sutarmidji.
Di tahun depan rencananya Pemerintah Provinsi Kalbar akan menambah anggaran untuk Desa Mandiri, namun karena terbentur Permendagri nomor 90 tahun 2020, maka kebijakan tersebut dikaji ulang.
“Kita maunya anggaran untuk Desa Mandiri ditambah, namun karena adanya Permendagri tersebut kita tinjau ulang kembali, Pemerintah Provinsi Kalbar hanya bisa melayani yang menjadi urusan Provinsi, maka kebijakan tersebut kita tunda dulu.” terang Sutarmidji.
Namun demikian Pemerintah Provinsi Kalbar akan tetap memberikan anggarannya untuk membantu Desa Mandiri namun polanya nanti akan dicarikan.
“Program Desa Mandiri akan tetap kita lanjutkan dengan melibatkan kerjasama dengan Pangdam XII TPR, Kapolda Kalbar dan Forkopimda, InsyaAllah tahun depan lebih banyak lagi desa mandiri sehingga anggaran provinsi ke depan ada anggaran untuk menambah nilai dari indikator desa mandiri serta menjadi contoh bagi desa lain untuk terpacu meningkatkan status desanya.” kata Sutarmidji.
Desa yang statusnya belum menjadi desa mandiri, jangan mau desanya masuk ke dalam status desa sangat tertinggal. Walaupun mungkin ada sedikit kekurangan dana desanya namun bisa ditutupi dari program dari APBD.
“Perusahaan sawit juga ada yang peduli ada juga yang cuek aja, saya sedang data ni, Nanti kepala desa akan kirim ke saya di mana di desa dia ada perkebunan sawit, yang gak peduli CSR nya saye minta Bupati cabut aja (izin) lahannya,” ungkap Sutarmidji.
Tahun depan Pemerintah Provinsi Kalbar akan membuat perda tentang CSR itu, agar perusahaan sawit lebih peduli kepada masyarakat di sekitarnya.
“Mereka kan harus menggunakan CSR nya itu untuk kepentingan masyarakat dan sebagainya. Bukan untuk meningkatkan kemampuan perusahaanya. Ini kan gak jelas. Kalau perlu kita lapor ke aparat penegak hukum bahwa (CSR) tidak ada dari perusahaan sawit. Kalau Perusahaan tambang masih lumayan ada perhatian, namun Perusahaan Sawit ini susah sekali, Kalau perlu nanti saye larang lewat jalan provinsi,” imbuhnya. (Tyo)
Adpim Prov Kalbar