JPPOS.ID || Lapas Pati -Satu Narapidana teroris Lapas Pati kini bisa menghirup udara segar usai menjalani masa pidananya. Imam Syafi’I atau IS, pria 48 tahun asal Lampung ini sebelumnya dikenai Pasal 15 Undang- undang nomor 15 tahun 2023. Jum’at, (20/10/2023).
IS bebas usai mendapatkan program integrasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati sesuai putusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham nomor PAS-1773.PK.05.09 Tahun 2023.
Kalapas Pati Febie Dwi Hartanto menerangkan, IS menjalani masa pidana di Lapas Pati selama tujuh bulan, sebelumnya Ia ditahan di Rutan Cikeas sejak tahun 2020.
“Yang bersangkutan sebelumnya ditahan di Rutan Cikeas, dan dipindahkan disini baru tujuh bulan lalu, dan hari ini baru bebas,” ujar Kalapas.
Kalapas menambahkan, selama menjalani masa pidana di Lapas Pati IS selalu aktif mengikuti program pembinaan. Baik itu pembinaan kerohanian maupun program kemandirian.
“setiap kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Pati Selalu diikuti, artinya pembinaan kepada IS sebagai Napiter ini berhasil,” terang Febie.
Saat diwawancarai, IS mengaku mendapat hukuman salama 4 tahun atas keterlibatannya dalam keanggotaan organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang dilarang oleh Pemerintah.
Meski begitu, IS berjanji untuk tidak lagi kembali ke organisasi yang bertentangan dengan Negara itu, ia mengaku akan mulai usaha baru dengan membuka usaha roti setelah kembali ke kampungnya.
“Nanti saya akan buka pabrik roti, dan kebetulan ilmu saya ini saya dapat dari pembekalan selama saya ditahan di Lapas Pati, alhamdulillah saya sudah bisa, pastilah saya kembangkan,” ujarnya.(Humas Lapas Pati/Atto-Tim)