JPPOS.ID, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian PPN/ Bappenas Tahun 2020 dan Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020.
“Alhamdulillah, Kementerian PPN/Bappenas sudah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan sejak tahun 2008, sehingga sampai dengan tahun 2020 sudah 13 kali,” ujar Menteri Suharso.
Hal tersebut disampaikan Menteri Suharso dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian PPN/ Bappenas Tahun 2020 dan Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020, Rabu, 7 Juli 2021.
Menteri mengatakan, opini WTP tersebut menggambarkan bahwa laporan keuangan secara umum telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Menteri juga menginformasikan bahwa pada tahun ini, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) tahun 2020, yaitu Laporan Keuangan READSI-IFAD Grant tahun 2020 dan Laporan Keuangan COREMAP-CTI World Bank Tahun 2020.
“Kami bersyukur bahwa atas 2 Laporan Keuangan hibah tersebut juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Menteri mengucapkan banyak terima kasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
“Kami menyadari bahwa masih ada beberapa kelemahan yang perlu kami benahi. Rekomendasi BPK sangat berharga bagi kami untuk melakukan perbaikan akuntabilitas pengelolaan keuangan, baik yang berasal dari APBN maupun PHLN. Kami akan menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Menteri. (Effendi)