Medan – Banyak Bangunan yang menyalahi peraturan wali kota Medan, dinas PKP2R dinilai tidak bekerja atau mati fungsi dibagian pengawasannya.
Masyarakat kota Medan sangat mendukung kemajuan kota yang metropolitan dibidang infrastruktur, yakni pembangunan gedung.
Namun, yang sangat disayangkan adalah sejumlah bangunan tersebut berdiri mulus meskipun menyimpang dari peraturan yang ada, yakni Perda dan peraturan Walikota Medan.
Salahsatu bangunannya dijalan Abdul Hakim, Selayang I, Medan Selayang. Bangunan tersebut berdiri 14 pintu atau unit 2 lantai.
Sementara izin pelang IMB hanya 10 unit 2 lantai.
Ketika dikonfirmasi kepada pemilik atau pengembang, tidak ada ditempat.
Kemudian ketia di konfimasi kepada Kepala Dinas Perkim, Endar Sutan Nasutio, belum ada respon.
Diminta Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Komisi IV DPRD kota Medan, agar turun tangan atau mendesak Pihak Dinas terkait untuk menindak, membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. Bersambung… (Fasha Korlip_tim)